
Ketua Umum Pengurus Besar Padel Indonesia (PB PI), Galih Kartasasmita, menyebut tak ada standardisasi lapangan padel harus pasang peredam suara.
Belakangan, lapangan padel dekat perumahan tengah dikeluhkan warga sekitar, seperti di Jaksel dan Jaktim. Mereka mengeluhkan suara bising yang mengganggu.
“Kalau misalnya harus untuk dinding akustik atau peredam suara ya nggak ada lah, ini bukan bukan tempat konser kan, ini lapangan olahraga gitu. Di luar negeri atau di mana pun juga nggak ada, mau awalnya di Spanyol kek, atau entar di Jepang kek, atau di Qatar kek, di Dubai, nggak ada,” ucap Galih kepada kumparan, Jumat (20/2).
“Malah sebagian besar dari mereka itu kan outdoor. Kita, Indonesia yang paling unik, 98% dari seluruh lapangan padel kita adalah indoor,” tambahnya.

Namun, menurutnya lapangan padel harus awas dengan area sekitar. Pendirian lapangan padel seharusnya mempertimbangkan zonasi tata ruang kota.
“Gitu, nah jadi sebenarnya tidak ada kewajiban pemasangan peredam suara. Balik lagi ya kepada zonasi gitu, apakah diperbolehkan untuk bikin suatu tempat padel bener-bener mepet sama dinding, apakah dinding tersebut diperbolehkan untuk mepet sama antara rumah atau rumah-rumah lain, nah itu kan zonasinya,” ucap Galih.
Menurutnya, setiap pemerintah daerah sudah menetapkan zonasi masing-masing, mulai dari perumahan hingga area bisnis. Menurutnya, bila sudah kadung lapangan padel di area perumahan, baiknya sang pemilik memikirkan etika.
“Kalau yang untuk pembatasan jam operasional, kalau menurut saya kalau memang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk membuat suatu lapangan olahraga di di zona tersebut ya, yang ada zona atau pemukiman penduduk, ya kalau menurut saya secara moral dan etika, pemilik tempat seharusnya memikirkan itu,” ucap Galih.
“Jadi kalau operasional di pemukiman itu ya itu harus mengikuti peraturan setempat dan harus punya moral etika aja, ya jangan sampai jam 12 malam jam 1 pagi. Tapi kalau di zona merah, yang tempat pebisnisan dan bisnis secara ala kadarnya ya itu tidak bisa dibatasi kalau menurut saya,” tambahnya.
Galih pun mengatakan PB PI terbuka untuk warga yang ingin mengadukan soal lapangan padel mengganggu.
“Kita punya hotline di Pengprov-nya, Jakarta punya, Banten punya, Jawa Barat punya, Bali punya, Sumut punya, semua ada. Jadi bisa dihubungi ketua masing-masing atau kesekjenan masing-masing,” jelas Galih.
“Kalau itu masih tidak bisa juga ya silakan berhubungan bersurat kepada kami PB, nanti kita akan cek tempat itu apakah legal apa tidak dengan bantuan aparat daerah masing-masing. Kami akan coba luruskan di situ,” tandasnya.