Rizky Ridho: Gol Puskas Award 2025? Ini 5 Faktanya!
Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia: PSSI Gigit Jari?
OJK rilis aturan baru soal perdagangan aset keuangan digital dan derivatif kripto
Kita Tekno - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk aset kripto. Penerbitan POJK ini dilandaskan oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya aset kripto sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia, serta...
Read moreBantuan untuk korban bencana hancur viral di medsos, ini kata Panglima TNI Agus Subiyanto dan KSAD Maruli
Panglima TNI menjelaskan alasan di balik distribusi bantuan korban bencana menggunakan helikopter, meski ada video viral.
Read more