Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil lantaran Kejagung tengah mengusut perkara yang saling beririsan, yakni dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang turut menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Konfirmasi penyerahan kasus ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di kawasan Bogor pada Selasa (18/11).
Menurut Setyo, keputusan ini merupakan buah koordinasi dan kerja sama antarlembaga penegak hukum. Pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Google Cloud diindikasikan serupa dengan pihak yang sudah dijerat oleh Kejagung dalam kasus Chromebook. “Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama. Makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerja sama antara pihak,” jelas Setyo, menegaskan pentingnya sinergi dalam memberantas korupsi.
Penanganan perkara terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud pada Kemendikbudristek oleh KPK sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada penjelasan lebih rinci mengenai detail substansi kasus tersebut. Namun, KPK mengindikasikan bahwa pengadaan yang diduga terjadi korupsi ini berlangsung pada masa pandemi Covid-19, ketika sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi kewajiban. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Google Cloud merupakan salah satu perangkat lunak vital yang digunakan untuk menempatkan dan menyimpan data seluruh sekolah di Indonesia dalam konteks pembelajaran daring kala itu.
Asep menambahkan, Google Cloud adalah layanan berbayar. Dugaan korupsi yang tengah didalami oleh KPK berpusat pada proses pembayaran layanan Google Cloud ini. “Jadi, kita juga kalau jangankan itu yang besar, ya, kita sendiri mau menyimpan foto, video, atau apa kita kan disimpan. Di Cloud itu kita kan bayar. Bayar, nah ini juga itu Cloud-nya. Itu yang sedang kita dalami,” papar Asep, menganalogikan dengan layanan penyimpanan data pribadi berbayar untuk memudahkan pemahaman publik.
Lebih lanjut, Asep mengakui bahwa pengadaan Google Cloud ini memang satu paket dengan pengadaan laptop Chromebook yang saat ini sedang diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena adanya irisan perkara yang sangat kuat, KPK akhirnya memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus Google Cloud ini sepenuhnya kepada Kejagung.
Di sisi lain, perkembangan kasus Chromebook di Kejagung menunjukkan progres signifikan. Penyidik Kejagung telah melimpahkan berkas tersangka, termasuk Nadiem Makarim dan sejumlah pihak lainnya, kepada penuntut umum. Mereka akan segera disidangkan dalam waktu dekat atas kasus yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,98 triliun.