Selat Hormuz: Kisah ABK terapung 24 jam di laut setelah rudal menghantam kapal
Hary Tanoe dihukum bayar ganti rugi ke Jusuf Hamka Rp 531 miliar, ini penyebabnya
Kita Tekno - Jakarta. Pengusaha media sekaligus politikus Partai Perindo, Hary Tanoe mendapat hukuman denda sebesar Rp 531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuk Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). PN Jakarta Pusat menyatakan Hary Tanoe dapat mengajukan banding atas putusan ganti rugi Rp 531 miliar kepada CMNP. Simak detail putusan dan batas waktunya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan taipan Bambang...
Read more