Polda Buka Peluang Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Pegawai Bank

Photo of author

By AdminTekno

Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuka peluang untuk mengenakan pasal berlapis yang lebih berat terhadap para pelaku penculikan dan pembunuhan tragis pegawai bank, Muhammad Ilham Pradipta. Dari pasal awal yang diterapkan, kini penyidik mempertimbangkan untuk menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bahkan mendalami potensi penerapan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Pergeseran ancaman pasal ini terjadi setelah berkas perkara diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diteliti secara cermat. “Benar, di awal memang kami menerapkan Pasal 328 dan 333. Kemudian, berdasarkan berkas yang sudah kami ajukan ke JPU, diteliti, ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340,” terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/11). Sebelumnya, polisi hanya mengenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa potensi penambahan pasal pembunuhan ini didukung oleh temuan krusial dari hasil visum et repertum korban. Visum tersebut secara jelas menunjukkan adanya luka akibat hantaman benda tumpul yang dialami oleh korban. “Bahwa sesuai hasil visum untuk penyebab kematian korban, ini adalah adanya kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalan napas dan pembuluh nadi besar leher sehingga menimbulkan gejala mati lemas,” ujar Kholis. Bukti ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menguatkan dugaan tindak pembunuhan.

Kasus pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta sempat menggegerkan publik setelah jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kaki, tangan, kepala, dan wajah korban ditemukan terikat rapat dengan lakban, sebuah indikasi kuat adanya penyiksaan sebelum kematian.

Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan total 15 orang sebagai tersangka. Bahkan, penyelidikan turut menyeret dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang diduga berperan dalam proses penjemputan korban. Kedua oknum TNI AD tersebut kini telah diproses secara terpisah di peradilan militer sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi anggota militer.

Leave a Comment