Pihak Roy Suryo Tolak Usulan Mediasi dengan Jokowi di Kasus Ijazah Palsu

Photo of author

By AdminTekno

Jakarta – Pihak mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, secara tegas menolak usulan mediasi dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, terkait kasus dugaan ijazah palsu. Usulan mediasi ini datang dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam upayanya mencari jalan tengah.

Ahmad Khozinudin, selaku kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekan, menegaskan bahwa perkara ini murni merupakan tindak pidana, bukan kasus perdata. Pernyataan ini sekaligus mengecam keras langkah KPRP yang berupaya mendamaikan kedua belah pihak.

“Jadi kami mengecam keras sikap dari Tim Reformasi Polri yang berusaha untuk mendamaikan, apalagi ini bukan kasus perdata, ini murni kasus pidana,” ujar Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi pada Rabu (19/11).

Menurut Khozinudin, Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kasus tersebut, termasuk dengan menginisiasi upaya mediasi. Ia menekankan pentingnya menjaga ranah hukum agar tidak terseret ke ranah politik. “Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khozinudin menilai KPRP seharusnya memusatkan perhatian pada evaluasi kinerja Polri. Ia mengkritik penanganan kasus ijazah palsu Jokowi yang dinilai tidak profesional, bahkan terkesan mengkriminalisasi kliennya. Contoh ketidakprofesionalan tersebut, menurut Khozinudin, terlihat dari dihentikannya penyidikan atas aduan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri terkait ijazah palsu Jokowi. Ironisnya, laporan yang dibuat oleh Jokowi di Polda Metro Jaya justru terus diproses hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Jadi tidak boleh bersikap tidak adil. Di kasus Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat terkait aduan ijazah palsu dihentikan,” jelasnya, menyoroti ketidakseimbangan dalam proses hukum.

Ragukan Mediasi Bisa Terjadi

Selain penolakan tegas, Khozinudin juga mengungkapkan keraguannya terhadap kemungkinan mediasi antara Jokowi dan para kliennya. Ia mendasarkan keraguan ini pada pengalaman sebelumnya di mana Jokowi disebut tidak pernah hadir dalam beberapa perkara yang mengagendakan mediasi di sejumlah pengadilan.

“Apalagi melihat Saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya,” ungkap Khozinudin, menambahkan catatan kritis terhadap rekam jejak Jokowi dalam proses mediasi.

Dari sisi lain, Komisi Percepatan Reformasi Polri memang menolak beraudiensi secara langsung dengan Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Penolakan ini dikarenakan ketiganya berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.

Meski demikian, Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa kasus ijazah palsu Jokowi tetap menjadi salah satu materi yang dibahas dalam audiensi internal. Dalam pertemuan tersebut, sebuah usulan muncul dari salah satu peserta, Pak Assegaf (pendiri Presidium Alumni 212), untuk melakukan mediasi antara Jokowi dan para tersangka.

“Muncul ide-ide, antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana kalau dimediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau tidak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan, mau tidak dimediasi. Jadi status tersangka tetap, tapi dimediasi dulu,” kata Jimly di STIK-PTIK pada Rabu (19/11), menjelaskan asal mula ide mediasi.

Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa jika mediasi disepakati, apa pun hasil akhirnya harus diterima oleh kedua belah pihak, termasuk jika kasus tersebut pada akhirnya tetap dilanjutkan ke ranah pidana. “Tapi syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya. Kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, masing-masing harus siap dengan risikonya, kira-kira begitu,” pungkas Jimly, menekankan pentingnya komitmen kedua belah pihak terhadap proses dan hasilnya.

Leave a Comment