
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius berencana membentuk Kedeputian Intelijen sebagai bagian integral dalam penyempurnaan struktur organisasi dan tata kerja (OTK) lembaga antirasuah tersebut. Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (19/11/2025), menegaskan komitmen KPK untuk terus berinovasi.
“Sudah kami sampaikan dalam arah kebijakan bahwa harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang kemudian nanti kami akan sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen,” ujar Setyo Budiyanto, menjelaskan landasan kebijakan di balik rencana strategis ini.
Menurut Setyo, pembentukan Kedeputian Intelijen di KPK krusial untuk melengkapi struktur organisasi lembaga antirasuah, menyelaraskannya dengan berbagai aparat penegak hukum lain, bahkan hingga pihak swasta yang telah memiliki unit serupa. Selain itu, kebutuhan akan kedeputian ini juga didasari oleh pertimbangan mendalam mengenai eksistensi komunitas intelijen yang berkembang pesat di Tanah Air, menyoroti pentingnya koordinasi informasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pensiunan bintang tiga Polri tersebut lebih lanjut menggarisbawahi peran vital intelijen dalam tubuh KPK. “Intelijen di KPK diperlukan karena selain komunitas, ya bisa dikatakan juga sebagai mata dan telinga pimpinan,” kata Setyo, menjelaskan bahwa unit ini akan menjadi garda terdepan dalam mengumpulkan data dan informasi penting yang esensial bagi arah kebijakan dan operasional pimpinan lembaga.
Oleh sebab itu, keberadaan Kedeputian Intelijen diyakini akan secara signifikan mendukung tugas-tugas inti pemberantasan tindak pidana korupsi. Setyo juga mengisyaratkan bahwa proses pembentukan kedeputian baru ini akan mendapatkan bantuan dan dukungan penuh dari Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.
“Mudah-mudahan nanti yang dilakukan oleh Pak Sekjen bisa berhasil hanya untuk perubahan nomenklatur. Nanti masalah tugas, job desk-nya, dan lain-lain akan disesuaikan dengan nomenklatur yang ada,” pungkas Setyo, memberikan gambaran bahwa fokus awal adalah pada penyesuaian nama dan hierarki, sementara detail operasional akan diatur kemudian seiring dengan perubahan struktural.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang OTK KPK, saat ini struktur organisasi lembaga antirasuah tersebut telah solid dengan lima kedeputian yang ada. Kedeputian-kedeputian tersebut meliputi Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, serta Kedeputian Informasi dan Data. Dengan adanya penambahan Kedeputian Intelijen ini, KPK diharapkan dapat memperkuat kapasitasnya dan bergerak lebih adaptif dalam menghadapi dinamika kejahatan korupsi di Indonesia.