Wow! KPK Sita Rp 300 Miliar dari Kasus Korupsi PT Taspen

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mencolok memamerkan tumpukan uang tunai sebesar Rp 300 miliar di hadapan publik. Uang pecahan seratus ribu rupiah tersebut ditata menyerupai tembok bata setinggi sekitar 1,5 meter, hampir memenuhi seluruh sisi depan ruang konferensi pers. Setiap balut plastik putih berisi nominal Rp 1 miliar, menjadi simbol nyata dari sebagian besar kerugian negara dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang mencapai total Rp 883 miliar.

Aksi spektakuler ini menjadi bagian dari penyerahan aset hasil rampasan yang berhasil dipulihkan oleh KPK. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah serangkaian upaya pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi PT Taspen.

Dalam seremoni yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (20/11), Asep menyatakan bahwa aset tersebut diserahkan kembali kepada PT Taspen (Persero). Secara rinci, aset yang dikembalikan meliputi uang tunai sejumlah Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada tanggal 20 November 2025. Selain itu, enam unit instrumen efek juga telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen (Persero) pada tanggal 17 November 2025.

Meskipun total kerugian negara yang berhasil dipulihkan sangat besar, uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan KPK hanyalah sebagian dari keseluruhan. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pembatasan tampilan dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan kapasitas ruangan. Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa kejahatan korupsi terhadap dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena secara langsung menyasar hak-hak fundamental para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdikan puluhan tahun hidup mereka kepada negara.

“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi merupakan tabungan hari tua bagi jutaan ASN. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” ujar Asep, menggambarkan betapa vitalnya dana tersebut. Ia juga menggarisbawahi bahwa kerugian senilai hampir Rp 1 triliun ini setara dengan pembayaran gaji pokok sekitar 400 ribu ASN, sebuah angka yang secara gamblang menunjukkan skala kerusakan potensial akibat korupsi di sektor dana pensiun. “Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut kehidupan para pensiunan dan keluarganya,” sesalnya.

Dalam perkara yang menggegerkan dan merugikan keuangan PT Taspen ini, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi perusahaan plat merah tersebut.

Selain pidana pokok berupa kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta kepada Antonius, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Antonius Harus Bayar Uang Pengganti Rp 29,152 Miliar
Tak hanya itu, Antonius juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29.152.000.000, ditambah sejumlah valuta asing. Valuta asing tersebut mencakup USD 127.057, SGD 283.002, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1.262.000 won Korea, dan Rp 2.877.000. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga memohon hukuman 10 tahun penjara bagi Antonius.

Dalam kasus yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Eki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kosasih dan Ekiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Daftar Isi

Ringkasan

KPK memamerkan uang tunai Rp 300 miliar yang disita dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen, dengan total kerugian negara mencapai Rp 883 miliar. Uang tersebut merupakan sebagian dari aset yang berhasil dipulihkan dan diserahkan kembali kepada PT Taspen (Persero), meliputi uang tunai dan instrumen efek. Aksi ini dilakukan sebagai simbol nyata dari upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp 29,152 miliar dan sejumlah valuta asing. Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, juga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta wajib membayar uang pengganti USD 253.660 atas keterlibatannya dalam kasus ini.

Leave a Comment