Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini diambil lantaran Kejagung saat ini tengah menangani perkara yang memiliki irisan serupa, yaitu dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. KPK bahkan menduga bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laptop Chromebook kemungkinan besar juga terlibat dalam kasus Google Cloud, termasuk individu berinisial NM dan JT.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/11) bahwa kasus Google Cloud memang melibatkan pihak yang sama, seperti NM dan staf khususnya. Meski demikian, Asep menyoroti adanya perbedaan dalam pengadaan, di mana kasus Chromebook, jika tidak salah, berada di Direktorat Jenderal Sekolah Dasar. Menurut Asep, meskipun ada perbedaan pada aspek pengadaan, sebagian besar pihak yang diduga terlibat tetap sama. “NM, kemudian stafsusnya itu yang dulu, JT, dan lainnya. Jadi ada yang beda tetapi secara keseluruhannya sama,” tegas Asep. Dalam perkara Chromebook, inisial tersebut merujuk pada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, serta staf khusus yang dimaksud adalah Jurist Tan.
Penanganan perkara Google Cloud di internal KPK sendiri telah melewati tahap penyelidikan dan dinyatakan naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan KPK. Proses selanjutnya adalah pelimpahan berkas dan hasil penyelidikan kepada Kejaksaan Agung. Asep mengonfirmasi bahwa perkara sudah selesai diekspos di tingkat pimpinan, dan penyerahan akan dilakukan saat status kasus sudah di tahap penyidikan. Berkas yang akan diserahkan meliputi keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen yang dimiliki KPK, termasuk yang diperoleh secara sukarela maupun melalui berita acara permintaan keterangan.
Sebagai konteks, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
- Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
- Mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah.
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Berkas perkara Nadiem Makarim dan rekan-rekannya telah dilimpahkan ke penuntut umum, menandakan bahwa mereka akan segera disidangkan atas dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Dari lima tersangka tersebut, hanya Jurist Tan yang masih dalam proses penyidikan oleh Kejagung karena keberadaannya di luar negeri belum diketahui secara pasti.
Pengacara Bantah Nadiem Terlibat Kasus Google Cloud
Di sisi lain, pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, secara tegas membantah keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Hotman mengungkapkan bahwa ia pernah menanyakan langsung kepada Nadiem mengenai perkara tersebut. “Saya pernah tanya kepada Nadiem, ‘kasus KPK kenapa?’. ‘Itu malah saya makin jauh, jauh, jauh’, katanya, jawabannya begitu. ‘Itu malah saya nggak terlibat langsung,’ katanya, itu jawabannya,” ujar Hotman dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (8/9). Pernyataan ini menjadi penegasan dari pihak Nadiem terkait posisi dirinya dalam pusaran kasus korupsi yang tengah disoroti publik ini.