Hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Nur Sari Baktiana, secara gamblang menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, tidak terbukti menerima keuntungan pribadi sedikit pun dari skema kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Pernyataan serupa juga berlaku untuk dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.
Dalam pembacaan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11), Hakim Nur Sari menegaskan, “Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi.” Penegasan ini diperkuat oleh kesaksian pemilik PT JN, Adjie, yang secara lugas menyatakan tidak pernah memberikan uang maupun barang dalam bentuk apa pun kepada para terdakwa sepanjang proses KSU dan akuisisi PT JN.
Bahkan, terungkap dalam persidangan bahwa penolakan atas tawaran fasilitas menjadi bukti nyata. Ira Puspadewi dengan tegas menolak tawaran akomodasi hotel dan fasilitas jemputan yang diajukan oleh Adjie. Tak hanya itu, Harry Muhammad Adhi Caksono juga menampik pemberian berupa telepon genggam dan batik Madura dari Adjie. “Saudara Adjie bahkan menyebutkan bahwa tawarannya untuk memberikan handphone dan batik Madura kepada terdakwa III [Harry MAC], ditolak oleh terdakwa III,” ucap hakim, seraya menambahkan, “Begitu pula terdakwa I [Ira Puspadewi] juga menolak pemberian fasilitas penjemputan dan kamar hotel.”
Kendati demikian, majelis hakim menemukan fakta krusial yang memberatkan. Keputusan dan kebijakan yang diambil oleh para terdakwa terbukti secara nyata dan pasti telah memberikan keuntungan luar biasa bagi Saudara Adjie dan PT Jembatan Nusantara. “Terutama terkait pengalihan kewajiban PT JN kepada BUMN PT ASDP Indonesia Ferry dan harga transaksi akuisisi PT JN yang maksimal sebagaimana yang diharapkan Saudara Adjie,” terang hakim, menggarisbawahi dampak signifikan dari tindakan para terdakwa.
Dengan demikian, meskipun tidak meraup keuntungan pribadi, Ira Puspadewi dan rekan-rekannya dinilai terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi. Mereka dianggap telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, dalam hal ini Saudara Adjie dan PT Jembatan Nusantara. “Bahwa dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perbuatan para terdakwa, terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III secara kolektif kolegial telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yaitu Saudara Adjie dan PT Jembatan Nusantara,” kata hakim.
Atas perbuatannya, Ira Puspadewi divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Menariknya, dalam putusan ini, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ira Puspadewi dan para terdakwa lainnya sejatinya merupakan murni keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip business judgment rule, dan bukan termasuk perbuatan tindak pidana. Oleh karena itu, menurut Sunoto, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag.