256 Berlalu Usai Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Belum Diperiksa KPK

Photo of author

By AdminTekno

Jakarta, IDN Times – Penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berlangsung pada 10 Maret 2025 terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Namun, politikus Partai Golkar itu tak kunjung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sudah 256 hari berlalu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, masih belum bisa memberikan kepastian pemeriksaan Ridwan Kamil. Dia hanya menyampaikan Ridwan Kamil pasti akan diperiksa KPK.

“Dalam waktu dekat,” ujar Asep dikutip pada Jumat (21/11/2025).

1. KPK minta publik menunggu

Asep mengaku mendapatkan banyak pertanyaan terkait pemeriksaan Ridwan Kamil. Namun, dia hanya berjanji akan memberitahukan kepada publik ketika mantan Wali Kota Bandung itu akan diperiksa.

“Saya bilang, dalam waktu dekat. Jadi kita sama-sama tunggu ya. Nanti pasti dikabarin,” ujarnya.

KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group Tersangka Kasus Inhutani 2. KPK sita motor dan mobil Ridwan Kamil

KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita mobil dan motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition. Motor tersebut sudah dibawa KPK ke rumah penyitaan di Jakarta Timur.

Sedangkan, mobil yang disita KPK sempat bertahan di bengkel di Bandung, karena Ridwan Kamil belum melunasi biaya restorasinya. Meski sudah direstorasi, ternyata mobil tersebut juga belum dilunasi pembeliannya.

Mobil dengan surat kendaraan atas nama Presiden Ketiga RI BJ Habibie itu dibeli Ridwan Kamil dari Ilham Habibie. Ilham pun akhirnya menyerahkan uang Rp1,3 miliar yang telah dibayarkan Ridwan Kamil ke KPK agar mobilnya bisa kembali.

3. KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto yang bertindak Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan sebagai Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.

Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra Parwanto Ditahan KPK

Leave a Comment