KUHAP Diprotes? Jimly Ajak Uji Materi ke MK!

Photo of author

By AdminTekno

JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mendesak pihak-pihak yang merasa keberatan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru agar segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan Jimly di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025), menekankan bahwa setiap undang-undang yang telah disahkan selalu membuka ruang koreksi melalui jalur konstitusional.

Menjelaskan urgensi tindakannya, Jimly menegaskan, “Kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera saja ajukan ke MK.” Ia melanjutkan bahwa KUHAP, yang dijadwalkan mulai berlaku tahun depan, merupakan sebuah produk legislasi yang telah final secara material setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, keberatan terhadap berbagai ketentuan di dalamnya dapat langsung diajukan melalui jalur konstitusional tanpa harus menunggu masa 30 hari penandatanganan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” ujar Jimly lebih lanjut. Ia menekankan bahwa mekanisme uji materi jauh lebih tepat untuk ditempuh dibandingkan dengan mendesak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dinilainya kurang sesuai dengan prinsip negara hukum.

Selain itu, Jimly juga menyoroti peran Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, MK perlu membangun praktik persidangan yang memungkinkan pengujian terhadap rancangan undang-undang yang telah diputuskan di tingkat DPR dapat segera dilakukan, tanpa harus menunggu proses pengundangan resmi. “Maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan saja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji,” jelasnya.

Ia menambahkan, rancangan undang-undang yang telah ‘ketok palu’ dianggap sudah final secara material. Oleh karena itu, penting untuk segera mengujinya demi mencegah potensi dampak negatif atau korban di kemudian hari, serta meminta prioritas sidang yang cepat. “Jangan perppu, dong,” tegas Jimly, kembali menekankan penolakannya terhadap opsi Perppu.

Di sisi lain, Jimly juga melihat sisi positif dari KUHAP yang baru. Ia menyatakan bahwa KUHAP ini berpotensi besar untuk memperkuat mekanisme keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. “Ini kan pasangan hukum material dan hukum formilnya. Di dalamnya salah satu yang juga mengalami penguatan kebijakan ialah mekanisme restorative justice, peradilan yang memulihkan, bukan sekadar membalas kesalahan,” urainya, menyoroti filosofi penting di balik perubahan ini.

Menurutnya, penguatan keadilan restoratif ini adalah sebuah filosofi baru yang diharapkan akan lebih sesuai dengan karakter negara hukum Indonesia yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan. “Nah ini filosofi baru yang mudah-mudahan lebih sesuai dengan karakter negara hukum kita,” pungkas Jimly, menyiratkan optimisme terhadap implementasi KUHAP yang baru.

Daftar Isi

Ringkasan

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mendorong pihak yang keberatan dengan KUHAP baru untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Jimly, KUHAP yang akan berlaku tahun depan sudah final secara material setelah disetujui DPR, sehingga keberatan bisa langsung diajukan tanpa menunggu pengesahan Presiden.

Jimly menekankan uji materi lebih tepat daripada menerbitkan Perppu, dan MK harus bisa menguji rancangan undang-undang yang sudah disetujui DPR tanpa menunggu proses pengundangan resmi. Ia juga melihat KUHAP baru berpotensi memperkuat mekanisme keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, sebagai filosofi baru yang berorientasi pada pemulihan.

Leave a Comment