
KPK tengah menelusuri aset yang dimiliki mantan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto. Penelusuran ini dilakukan karena Hery diduga terlibat dalam pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
Salah satu cara penelusuran dilakukan dengan memeriksa istri Hery, Ria Sudiyastuti. Ria diperiksa KPK pada Senin (1/12) lalu.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi Saudari RS terkait dengan aset yang dimiliki oleh Hery Sudarmanto dan keluarganya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (3/12).

Selain itu, lanjut Budi, penyidik juga memintai keterangan saksi lainnya yang merupakan petinggi PT Zam Zam Selomas Group, yakni Yudi Sugiarto, Sri Ribut Gestiani, dan Widagdo.
“Penyidik mendalami saksi YS, SRG, dan WID, mengenai transaksi keuangan dengan HS dan RS, serta keluarganya,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menetapkan 8 tersangka sebelum Hery. Mereka, yakni:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW)
Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW)
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS)
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).
Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.
Belakangan, KPK melakukan pengembangan perkara ini dan menjerat Hery sebagai tersangka. Dia diduga turut menerima aliran dana dari kasus ini. KPK juga telah menyita sebuah mobil dari Hery.
Hery belum memberikan komentar terkait penetapan tersangka ini. Dia pun belum ditahan penyidik. Istri Hery juga belum berkomentar mengenai pemeriksaan KPK.
Terhadap 8 tersangka yang lebih dulu dijerat KPK, proses penyidikannya sudah lebih dulu rampung. Mereka kini tinggal menunggu diadili.