Jakarta, IDN Times – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan masyarakat diperbolehkan menggunakan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Dirjen Pengelolaan Hutan Kemenhut, Lestari Laksmi Wijayanti, mengatakan kayu-kayu hanyut tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai material pembangunan rumah, fasilitas, hingga sarana prasarana.
“Ini adalah langkah kemanusiaan untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” ujar Laksmi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12/2025).
1. Pemanfaatan kayu diatur dalam surat edaran 
Kebijakan pemanfaatan kayu ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada 8 Desember 2025, terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir.
Edaran ini ditandatangani langsung Dirjen PHL Laksmi Wijayanti, yang diketahui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak. Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana,” ujar Laksmi.
JK Dorong Pemanfaatan Tumpukan Kayu untuk Kurangi Dampak Lingkungan 2. Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan 
Namun, pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” ujar Laksmi.
Warga Sumatra Diminta Koordinasi Pemda bila Pakai Kayu Gelondongan 3. Pemerintah hentikan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat 
Laksmi menjelaskan, pemerintah saat ini menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak banjir bandang. Hal ini untuk mencegah adanya penebangan liar maupun indikasi pencucian kayu yang menumpang pada situasi bencana.
“Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat, agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini,” kata dia.
“Penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan diawasi ketat. Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, serta aparat penegak hukum, agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pasca bencana,” lanjutnya.
Kemenhut Relokasi 228 Keluarga di Tesso Nilo Riau ke Perhutanan Sosial Operasi Pascabencana, Kemenhut Bangun Sumur Bor di Aceh Tamiang Kemenhut Tindak 4 Korporasi dan 7 PHAT Diduga Terkait Bencana Sumut