Erika Carlina cabut laporan terhadap DJ Panda

Photo of author

By AdminTekno

Erika Carlina, figur publik yang dikenal luas, akhirnya mengambil keputusan penting terkait kasus dugaan pengancaman yang melibatkan Giovanny Surya Saputra, atau yang lebih akrab disapa DJ Panda. Secara mengejutkan, Erika telah resmi mencabut laporan yang sebelumnya ia layangkan di Polda Metro Jaya, menandai babak baru dalam permasalahan yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.

Kabar mengenai pencabutan laporan ini dikonfirmasi langsung oleh AKBP Iskandarsyah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa pengajuan pencabutan laporan oleh Erika Carlina telah diterima pihak kepolisian sejak Jumat, 19 Desember lalu. “Betul, yang bersangkutan mengajukan pencabutan laporan. Suratnya masuk Jumat kemarin,” terang Iskandarsyah kepada awak media saat dihubungi pada Senin, 22 Desember.

Mengenai alasan Erika Carlina mencabut laporan terhadap DJ Panda, Iskandarsyah menambahkan bahwa langkah ini diambil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Mereka memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini di luar jalur hukum pidana konvensional dan memilih mekanisme restorative justice.

Proses perdamaian tersebut tidak terjadi begitu saja. Iskandarsyah menjelaskan bahwa Erika Carlina dan DJ Panda sebelumnya telah melakukan mediasi secara mandiri. “Mereka sudah mediasi di luar, sudah ada kesepakatan. Sedang kami proses untuk restorative justice,” ungkapnya, mengindikasikan bahwa prosedur untuk menempuh jalur damai ini sedang dalam tahap finalisasi di kepolisian.

Sebagai informasi tambahan, laporan dugaan pengancaman ini sendiri awalnya dibuat oleh Erika Carlina pada 19 Juli lalu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam aduannya, Erika menyebut bahwa DJ Panda diduga telah melakukan pengancaman melalui media elektronik, bahkan menudingnya sebagai “psikopat”. Atas dasar aduan tersebut, DJ Panda dilaporkan dengan sangkaan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Leave a Comment