
Kita Tekno JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menduga bencana banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan juga berkaitan dengan alih fungsi lahan secara masif di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
“Perlu kami sampaikan keterkaitan dengan bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang,” ujar Burhanuddin.
Pemerintah Mulai Bangun Hunian Tetap untuk Warga Terdampak Bencana Sumatra
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut guna mendalami dugaan keterlibatan dalam kerusakan lingkungan yang berkontribusi pada terjadinya banjir bandang.
Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH serta analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB), Burhanuddin menyebutkan terdapat korelasi kuat antara alih fungsi lahan dan terjadinya bencana banjir besar di wilayah Sumatra.
“Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatra bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi,” kata Jaksa Agung.
Menurut Burhanuddin, alih fungsi lahan tersebut berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi di hulu DAS sehingga daya serap tanah menurun.
Update BNPB, Korban Meninggal Bencana Sumatera Bertambah Menjadi 1.106 Orang
Kondisi ini menyebabkan peningkatan aliran air permukaan secara tajam, terutama saat terjadi hujan ekstrem, yang pada akhirnya memicu banjir bandang akibat volume air meluap ke permukaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar proses investigasi dilanjutkan terhadap seluruh subyek hukum yang dicurigai di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subyek hukum yang dicurigai dengan melibatkan seluruh stakeholder guna menyelaraskan langkah, menghindari tumpang tindih pemeriksaan, dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Burhanuddin.