Indonesia beberkan kesalahan fatal Bonnie Blue yang melecehkan bendera Merah Putih di London

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Pemerintah RI telah melaporkan aksi pelecehan bendera Indonesia yang dilakukan bintang film dewasa Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue kepada otoritas Inggris. Tindakan Bonnie Blue dinilai tak menghormati simbol negara Indonesia.

“Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di London yang videonya beredar luas di media sosial,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang dalam pernyataannya, Rabu (24/12/2025).

Dia mengungkapkan, terkait aksi yang dilakukan Bonnie pada 15 Desember 2025, KBRI London telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris. “Tindakan (Bonnie Blue) tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia, bendera merah putih, dengan tidak hormat,” ujar Yvonne.

Yvonne menegaskan bendera merah putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapapun dan di manapun.

“Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut, sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” ucapnya.

“Kami juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara,” tambah Yvonne.

Dalam keterangannya, Yvonne juga menyinggung tentang pelanggaran hukum yang dilakukan Bonnie Blue sewaktu dia berada di Bali beberapa waktu lalu. Yvonne mengatakan, Bonnie telah ditindak sesuai ketentuan hukum. Termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya.

 

“Berdasarkan kewenangan keimigrasian, maka yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun,” kata Yvonne.

Video Bonnie Blue yang dianggap melecehkan bendera Indonesia telah beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, dia menyisipkan bendera merah putih pada bagian belakang roknya, kemudian berjalan dengan bagian bendera terseret di tanah.

Selain itu, Bonnie turut melontarkan kata-kata provokatif yang bertendensi merendahkan bendera Indonesia. 

Tuai kecaman

Langkah pemain porno Inggris yang menyeret dan melecehkan bendera Indonesia dengan gaya tak senonoh menuai kecaman keras. Kecaman tak hanya datang dari publik Indonesia, tapi juga netizen-netizen luar negeri.

This woman is disgusting beyond anything humanly conceivable (Wanita ini menjijikkan melebihi apa pun yang dapat dibayangkan oleh manusia),” tulis akun @cryptoShields.

She’s vile and embarrassing (dia menjijikkan dan memalukan),” kicau warganet lainnya.

Dalam video itu Bonnie ikut mengajak sejumlah pria dengan mengenakan penutup kepala biru. Bonnie kecewa setelah diusir dari Bali dan dilarang masuk Pemerintah Indonesia.

Sementara netizen Indonesia ramai-ramai menyerbu akun Instagram Bonnie Blue. Tak sedikit yang memberikan laporan ke Instagram agar akun tersebut diblok. 

“Bendera merah putih lebih berharga dari pada tubuhmu,” tulis seorang warganet. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengajukan

penangkalan selama 10 tahun terhadap warga negara asing (WNA) berinisial TEB alias Bonnie Blue per 12 Desember 2025. Usulan tersebut disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449.

Usulan itu dilakukan menyusul serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.

Leave a Comment