KPK ungkap uang ratusan juta dalam karung saat OTT Pati

Photo of author

By AdminTekno

KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Wilayah Kabupaten Pati. Uang itu tersimpan dalam beberapa karung dan kantong plastik. Bahkan ada satu karung yang berisi uang ratusan juta.

Dalam video yang dilihat kumparan, tampak ada dua orang yang berboncengan di motor menyerahkan beberapa karung kepada seseorang berbatik merah di dalam mobil. Orang itu disebut-sebut adalah Sumarjiono, Kades Arumanis.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut peristiwa itu terjadi pada saat OTT.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi.

Dalam video, tampak ada karung kuning dan hijau yang diserahkan. Karung-karung tersebut berisi uang yang nilainya ratusan juta.

Karung hijau berisi uang sekitar Rp 916 juta, sedangkan karung kuning berisi uang sekitar Rp 653 juta. Total uang yang diamankan KPK pada saat OTT itu mencapai Rp 2,6 miliar.

“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Selasa (20/1).

“Kemudian yang Rp 2,6 (miliar) ini diserahkan. Jadi ada gini, ini keberanian warga ya. Kami sangat mengapresiasi,” tambahnya.

Pada saat konferensi pers, barang bukti uang sempat diperlihatkan oleh KPK. Tampak menumpuk tersusun rapi.

Menurut Asep, tim KPK sudah merapikan uang tersebut. Sebelumnya, uang berserakan di dalam karung.

“Itu sudah di-packing ulang. Sebetulnya kalau mau aslinya itu ya dari karung itu. Itu dibawa karung gitu. Dan tidak ada ikatannya. Ada yang pakai karet,” ungkap Asep.

Uang-uang itu merupakan barang bukti kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa di Pati. Praktik pemerasan itu kemudian diungkap KPK melalui OTT.

Dalam OTT, ada sejumlah pihak yang diamankan. Kemudian, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • Sudewo (Bupati Pati)

  • Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)

  • Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken)

  • Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken)

Sudewo dkk diduga memeras calon perangkat desa dengan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.

Sudewo telah buka suara atas penetapan tersangkanya itu. Ia membantah melakukan pemerasan, bahkan menurutnya dia dikorbankan dalam kasus ini.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Leave a Comment