
Pagi itu sehabis olah raga ditemani wedang jahe madu, mata saya terhenti oleh sebuah artikel BBC News berjudul “Could Trump’s bid to become peacemaker-in-chief sideline the struggling UN?” karya Lyse Doucet, Chief International Correspondent BBC, tertanggal 22 Januari 2026.
Di layar ponsel, Donald Trump tampil bukan sebagai presiden biasa, melainkan sebagai calon “kepala pendamai dunia” lewat pembentukan Board of Peace, sebuah dewan internasional baru yang digadang-gadang mampu menggantikan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dinilai kian tumpul.
Janji besarnya terdengar indah: mengakhiri perang, menghentikan kebencian, dan menciptakan perdamaian abadi. Namun di balik retorika itu, muncul pertanyaan mendasar: Apakah ini benar upaya menghadirkan perdamaian substansial, atau justru ekspresi ambisi personal yang berpotensi menyingkirkan tatanan multilateral dunia?
Ambisi Personal dan Politik Perdamaian
Gagasan Board of Peace lahir di tengah krisis legitimasi PBB. Dewan Keamanan buntu, veto lima negara besar mengunci banyak resolusi, dan konflik Gaza, Ukraina, hingga Sudan menunjukkan rapuhnya mekanisme kolektif yang dibangun pasca-Perang Dunia II.
Di ruang kosong inilah Trump masuk dengan gaya khas: personal, transaksional, dan sangat terpusat pada figur dirinya.

Dalam draf piagam yang bocor, Trump menjadi ketua dewan seumur hidup, berhak menentukan siapa anggota, membentuk atau membubarkan badan turunan, bahkan menunjuk penerusnya sendiri. Ini bukan sekadar lembaga baru, melainkan juga arsitektur perdamaian yang bertumpu pada satu figur. Di sinilah persoalan bermula.
Ahli hubungan internasional modern, Stephen D. Krasner, lama menegaskan bahwa kedaulatan negara adalah fondasi utama sistem internasional.
Dalam teori “kedaulatan terorganisasi”, negara tetap menjadi aktor sah tertinggi, sementara lembaga internasional hanya efektif sejauh menghormati kesetaraan dan persetujuan negara-negara anggota. Ketika sebuah dewan perdamaian dirancang dengan kekuasaan hampir absolut pada satu pemimpin, prinsip kedaulatan itu tergerus.
Perdamaian—dalam perspektif teori liberal institutionalism—bukan hasil dari dominasi satu negara kuat, melainkan dari aturan bersama, transparansi, dan legitimasi kolektif. Lembaga multilateral bekerja bukan karena kuat, melainkan karena dipercaya. Tanpa legitimasi, bahkan gencatan senjata paling spektakuler pun mudah runtuh.
Gaza, Ujian Substansi Perdamaian
Implikasi paling nyata dari ambisi ini terlihat di Gaza. Board of Peace digadang-gadang lahir dari upaya menghentikan perang Israel–Hamas, tetapi ironisnya, dokumen piagam yang bocor hampir tidak menyebut Gaza sama sekali.

Di dalam dewan itu duduk Benjamin Netanyahu, yang menolak negara Palestina, sementara para pemimpin Arab menuntut kemerdekaan Palestina sebagai syarat damai.
Di sini tampak batas antara “perdamaian simbolik” dan “perdamaian substansial”. Gencatan senjata mungkin tercapai lewat tekanan personal Trump, tetapi tanpa kerangka politik yang menghormati hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina, perdamaian hanya menjadi jeda sebelum konflik berikutnya.
Pengalaman Rwanda–Kongo, India–Pakistan, dan konflik perbatasan Asia Tenggara menunjukkan pola yang sama: tanpa institusi inklusif dan komitmen kedaulatan, damai cepat berubah rapuh.
Lebih jauh, jika Board of Peace benar menjadi kanal utama, PBB terancam tersingkir dari peran normatifnya. Padahal, meski lemah, PBB masih satu-satunya forum global yang merepresentasikan 193 negara. Menggantinya dengan klub terbatas berbiaya mahal bukan reformasi, melainkan privatisasi perdamaian.
Indonesia di Persimpangan Diplomasi
Menariknya, Indonesia termasuk negara yang hadir dan menyatakan bergabung dengan syarat jelas: memperjuangkan “perdamaian adil dan berkelanjutan di Gaza”. Langkah ini tidak bisa dibaca sekadar ikut arus. Bagi Indonesia, kehadiran di forum tersebut memiliki beberapa makna strategis.

Pertama, Indonesia menjaga konsistensi politik luar negeri bebas aktif. Dengan hadir, Indonesia tidak menyerahkan panggung sepenuhnya pada negara-negara besar, sekaligus membawa suara dunia Islam moderat dan Global South ke dalam diskusi yang berpotensi menentukan arah baru tata dunia.
Kedua, ada manfaat diplomatik konkret. Forum ini membuka akses langsung ke lingkar pengambil keputusan Amerika Serikat, negara-negara Teluk, dan aktor kunci konflik Timur Tengah. Dalam konteks rekonstruksi Gaza, Indonesia bisa menawarkan peran kemanusiaan, pendidikan, dan pembangunan sipil yang selama ini menjadi kekuatan diplomasi lunak Indonesia.
Namun, risikonya juga nyata. Terlibat terlalu jauh dalam lembaga yang legitimasi dan desain kekuasaannya dipertanyakan bisa menyeret Indonesia pada konflik kepentingan dan mengaburkan posisi moralnya sebagai pendukung kuat kemerdekaan Palestina dan multilateralisme.
Di titik ini, sikap Indonesia semestinya jelas: hadir, tetapi kritis; terlibat, tetapi tidak larut. Indonesia dapat memanfaatkan forum itu sebagai saluran advokasi, sambil tetap menegaskan bahwa perdamaian sejati harus berada dalam kerangka PBB dan hukum internasional.
Antara Reformasi dan Personalisasi Perdamaian
Ironi terbesar dari ambisi Trump: ia mengangkat isu yang benar, tetapi menawarkan solusi yang problematik. Dunia memang membutuhkan reformasi serius atas PBB, terutama Dewan Keamanan yang tak lagi mencerminkan peta kekuatan global. Namun, reformasi berbeda dengan penggantian.

Sejarah menunjukkan bahwa perdamaian yang bertumpu pada satu tokoh jarang bertahan lama. Dari Metternich hingga Kissinger, dari Camp David hingga Oslo, keberhasilan selalu memerlukan institusi yang stabil, bukan hanya mediator karismatik.
Trump boleh mengeklaim untuk mengakhiri delapan perang, tetapi seperti diakui Sekjen PBB António Guterres, itu baru gencatan senjata, bukan resolusi konflik.
Ujungnya, pertanyaan bukan bertumpu pada “Apakah Trump mampu menjadi ‘kepala pendamai dunia’?” melainkan “Apakah dunia mau menyerahkan masa depan perdamaian global pada satu figur dengan kekuasaan nyaris tak terbatas?”
Jika jawabannya “ya”, yang terancam bukan hanya PBB, melainkan juga prinsip dasar tatanan internasional: kesetaraan kedaulatan, legitimasi kolektif, dan hukum di atas kekuasaan.
Perdamaian sejati bukan panggung politik, melainkan proses panjang yang menuntut kesabaran, inklusivitas, dan penghormatan pada hak setiap bangsa. Dan di sanalah, justru, peran PBB—meski lemah—masih belum tergantikan.