Mahkamah Agung AS batalkan kebijakan tarif, Trump ganti tarif global baru jadi 10 persen

Photo of author

By AdminTekno

WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Jumat (20/2/2026) secara sigap mengambil langkah pengganti setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif impor sebelumnya. Ia memberlakukan bea masuk global sementara sebesar 10 persen selama 150 hari dan secara bersamaan memerintahkan penyelidikan baru di bawah undang-undang lain untuk memungkinkan penerapan kembali tarif di masa mendatang.

Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Jumat malam menetapkan bea masuk baru ini mulai berlaku pada Selasa, berlandaskan Pasal 122 Trade Act 1974. Kebijakan ini menjadi pengganti parsial bagi tarif 10 persen hingga 50 persen yang sebelumnya diberlakukan di bawah International Emergency Economic Powers Act 1977, yang oleh Mahkamah Agung telah dinyatakan ilegal. Pemerintah AS juga menghentikan pungutan atas tarif yang dibatalkan tersebut.

Meskipun demikian, beberapa pengecualian tarif tetap dipertahankan. Ini meliputi produk kedirgantaraan, mobil penumpang, sejumlah truk ringan, barang-barang dari Meksiko dan Kanada yang sesuai dengan perjanjian perdagangan AS-Meksiko-Kanada, produk farmasi, serta mineral kritis dan produk pertanian tertentu. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, memprediksi bahwa kombinasi bea masuk baru 10 persen serta potensi peningkatan tarif di bawah Pasal 301 terkait praktik perdagangan tidak adil dan Pasal 232 terkait keamanan nasional, akan menjaga penerimaan tarif AS relatif stabil pada tahun 2026. “Kita akan mendapatkan level tarif yang sama,” ujar Bessent kepada Fox News, sembari mengakui bahwa putusan Mahkamah Agung sedikit mengurangi daya tawar Trump dalam negosiasi perdagangan.

Kewenangan Pasal 122, yang sebelumnya belum pernah digunakan, memberikan Presiden AS hak untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari terhadap semua negara. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi persoalan defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius” tanpa memerlukan penyelidikan awal atau batasan prosedural lain. Namun, setelah 150 hari, perpanjangan tarif harus mendapatkan persetujuan dari Kongres. Presiden Trump optimis dengan instrumen alternatif ini, menyatakan, “Kita masih punya alternatif,” dan menambahkan, “Akan ada lebih banyak uang. Kita akan mendapatkan lebih banyak uang dan kita lebih kuat lagi.” Perintah tarif 10 persen tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa AS menghadapi defisit neraca pembayaran yang signifikan dan situasinya terus memburuk. Meskipun gugatan hukum diperkirakan akan muncul, Josh Lipsky, Ketua Ekonomi Internasional di Atlantic Council, berpendapat bahwa tarif berdasarkan Pasal 122 kemungkinan besar akan berakhir sebelum putusan akhir pengadilan diterbitkan.

Sementara AS merombak kebijakan tarifnya, perkembangan penting lain juga terjadi dalam hubungan bilateral. Sehari sebelumnya, pada Kamis (19/2/2026), Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump telah melakukan penandatanganan dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance di Washington DC. Kesepakatan ini menjadi fondasi bagi hubungan dagang yang lebih erat.

Perjanjian Dagang RI-AS

Dalam kerangka perjanjian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kabar gembira bahwa sebanyak 1.819 pos tarif produk asal Indonesia akan menikmati fasilitas bea masuk 0 persen ke pasar AS. Fasilitas ini merupakan hasil akhir negosiasi tarif dagang Indonesia-AS yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). “Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah 0 persen,” jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual.

Selain itu, Indonesia dan AS juga mencapai kesepakatan signifikan terkait skema tarif 0 persen untuk produk tekstil dan garmen (apparel) melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Skema ini memungkinkan volume tertentu ekspor tekstil dan garmen Indonesia masuk ke pasar AS tanpa bea masuk, dengan besaran kuota ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS, seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber). Airlangga menekankan dampak positifnya: “Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia.” Secara umum, Pemerintah AS masih memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk produk impor dari Indonesia, namun daftar 1.819 pos tarif dan produk tekstil yang teridentifikasi dalam ART memperoleh pengecualian tarif 0 persen yang krusial.

Sebagai bagian dari kesepakatan resiprokal, Indonesia turut memberikan fasilitas tarif 0 persen bagi sejumlah produk asal AS, khususnya komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai. Menko Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan meringankan beban masyarakat Indonesia. “Sehingga masyarakat Indonesia membayar 0 persen untuk barang yang diproduksi dari kedelai ataupun gandum, dalam hal ini mi, ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” tambahnya. Lebih lanjut, kedua negara juga menyepakati tidak akan mengenakan bea masuk atas transaksi ekonomi digital, sejalan dengan posisi Indonesia yang memberikan perlakuan serupa kepada mitra dagang lain, termasuk kawasan Eropa.

Dalam perjanjian ini, Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sementara AS berkomitmen memberikan perlindungan data konsumen setara dengan yang diberlakukan di Indonesia. Pemerintah Indonesia turut berkomitmen untuk mempermudah perizinan impor dan standardisasi produk industri maupun pertanian asal AS, serta mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, khususnya di sektor teknologi informasi dan komunikasi (ICT), kesehatan, dan farmasi. Airlangga menerangkan bahwa ART akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara dirampungkan, termasuk konsultasi dengan DPR RI di Indonesia dan mekanisme internal parlemen di AS. “Perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia Emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai New Golden Age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” pungkasnya.

Kesepakatan ini juga mencakup sejumlah komitmen besar, termasuk pembelian komoditas energi AS senilai sekitar 15 miliar dolar AS, pengadaan pesawat Boeing senilai sekitar 13,5 miliar dolar AS, serta pembelian produk pertanian AS yang nilainya melebihi 4,5 miliar dolar AS, menandai era baru kerja sama ekonomi yang kuat antara kedua negara.

Leave a Comment