Bripda Mesias Siahaya dipecat di sidang etik Polda Maluku, harapan orangtua korban di kasus pidana

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – Bripda Mesias Siahaya dipecat di sidang etik Polda Maluku, ini harapan orangtua korban di kasus pidana.

Bripda Masias dinyatakan bersalah sebagai penyebab tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra) di Kota Tual,  Kamis (19/2/2026).

Sidang etik yang berlangsung selama 13 jam di Mapolda Maluku akhirnya memutuskan memecat dengan tidak hormat (PTDH) anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan, pada Selasa dinihari (24/2/2026).

Setelah putusan, Mesias langsung dibawa ke Rutan Polda Maluku dan akan diterbangkan ke Polres Tual untuk menjalani proses pidana.

Jalannya Sidang Etik

Sidang etik dipimpin Majelis Komisi Etik yang terdiri dari Kombes Pol. Indera Gunawan, Kompol Jamaludin Malawat, dan Kompol Izaac Risambessy.

Proses dimulai dengan pembacaan persangkaan, lalu pemeriksaan saksi-saksi.

Sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk kakak korban berinisial NK (15) yang hadir dalam kondisi sakit dengan lengan kanan patah akibat kecelakaan saat kejadian.

Sidang berlangsung hingga tengah malam dan menghasilkan putusan PTDH yang dianggap adil oleh keluarga korban.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban atas insiden tersebut.

Sidang etik yang berlangsung selama 13 jam di Mapolda Maluku di Kota Ambon akhirnya memutuskan memecat dengan tidak hormat (PDTH) anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.

Putusan PDTH terhadap Bripda Masias Siahaya dibacakan oleh Ketua Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan pada Selasa dinihari, 24 Februari 2026.

“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” sebut Kombes Pol. Indera Gunawan.

Pasca mendengar putusan PDTH terhadap dirinya ini Bripda Masias langsung terlihat murung dan menundukkan muda saat dikawal personil Propam Polda Maluku keluar dari ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam.

Dia kemudian dibawa ke Rutan Polda Maluku untuk kemudian akan diterbangkan ke Polres Tual guna menjalani proses pidana atas perbuatannya.

Respons Orang Tua Korban

Menanggapi putusan sidang etik tersebut, Rijik Tawakkal (48), orangtua dari Arianto Tawakkal (14), siswa yang menjadi korban tewas penganiayaan oleh Bripda Mesias Siahaya memberikan tanggapannya.

Menurut Rijik putusan PTDH terhadap Bripda Mesias Siahaya merupakan salah satu tuntutan dari pihak keluarga.

“Alhamdulillah kami menerima dengan baik putusan tersebut, karena itu memang jadi salah satu tuntutan keluarga, jadi kami puas dan menerima,” kata Rijik kepada Kompas.com via telepon, Selasa malam.

Rijik menilai sidang kode etik yang akhirnya memutuskan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Siahaya telah berlangsung dengan sangat transparan dan terbuka.

Proses sidang berjalan lancar dengan menghasilkan putusan yang sangat adil.

“Semuanya transparan dan putusannya sangat adil bagi kami keluarga, dan itulah yang kami harapkan,” ujarnya.

Rijik percaya bahwa selain sidang kode etik, penanganan pidana kasus tersebut yang sedang ditangani Polres Tual juga akan berjalan dengan transparan.

“Saya masih percaya dengan polisi, karena Bapak Kapolda telah menjamin kepada saya bahwa proses hukumnya akan berjalan transparan,” sebutnya.

Sementara Kuasa Hukum keluarga, Ikbal Tamnge mengatakan putusan PTDH terhadap Bripda Mesias Siahaya merupakan jawaban kepada keluarga korban yang terus mengharapkan adanya keadilan dalam kasus tersebut.

“Kalau soal tanggapan bagaimana hasil putusan, maka hasil putusan itu adalah salah satu jawaban atas kegelisahan keluarga korban yang sedang mencari keadilan, dan itu sudah terjawab saat ini,” katanya.

Selaku kuasa hukum, Ikbal menyampaikan setelah sidang kode etik selesai, fokus selanjutnya yakni proses pidana kasus tersebut yang sementara ditangani di Polres Tual.

Ia mengaku pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.

“Sebagai kuasa hukum fokus perhatian kami tidak hanya pada pelanggaran kode etik, karena kode etik itu pelanggaran administratif, itu internal kepolisian,” katanya.

“Nah sekarang kami fokus pada unsur tindak pidananya dimana yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Ia pun berharap proses penanganan pidana kasus tersebut di Polres Tual dapat berjalan dengan transparan, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Harapan kami prosesnya berjalan dengan transparan dan tidak ada intervensi,” katanya. 

Arianto Tawakal Tewas Dikepruk Helm Brimob

Arianto Tawakal tewas di tangan Bripda Mesias Siahaya setelah kepalanya dihantam helm Brimob di Kota Tual, Maluku, saat korban dan kakaknya sedang bersepeda motor keluar rumah.

Bripda Mesias Siahaya menuduh Arianto Tawakal dan kakaknya terlibat aksi balap liar saar Brimob menggelar razia di jalan, Kamis (19/2/2026).

Dalam penganiayaan ini, NK juga turut menjadi korban.

Dia terjatuh dari motor yang dikendarai bersama sang adik hingga mengalami cedera di bagian lengan. 

Insiden tragis tersebut terjadi di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.

Saat itu, dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor.

Keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan diketahui duduk di kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.

Diduga, sepeda motor yang mereka kendarai dihentikan oleh terduga pelaku.

Selanjutnya, korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari kendaraan.

Saat mengikuti sidang etik dan memberikan kesaksikan di depan majelis etik Polda Maluku, NK sedang dalam kondisi tidak sehat.

Dia duduk dibantu kursi roda dengan tangan terlilit perban dan infus masih menggantung. Wajahnya juga lesu. 

NK masuk ruang sidang kurang lebih pukul 14.10 WIT dan baru keluar sekira pukul 17.10 WIT.

Dibantu salah seorang keluarga, mereka menuju ruang tunggu. Usai pemeriksaan NK, sidang kemudian dijeda selama 20 menit.

Sidang etik kemudian menghadirkan 9 saksi lainnya dari unsur kepolisian.

Bripda Masias Siahaya resmi berstatus tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).

Ia awalnya dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya salah satu korban.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Masias langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku.

“Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota. Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari Senin sudah bisa dilaksanakan sidang kode etik terduga,” jelasnya.

Selain proses etik, Bripda Masias Siahaya juga telah ditahan di Rutan Polres Kota Tual. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Sidang Etik Polda Maluku Pecat Bripda Masias Siahaya dengan Tidak Hormat dan Kompas.com

Leave a Comment