
Indonesia mempersilakan Amerika Serikat (AS) mengelola pertambangan mineral kritis di dalam negeri, hingga dapat merambah kepada fasilitas pengolahan alias smelter yang hasil produknya bisa diekspor kembali.
Hal tersebut tercantum dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Kesepakatan di industri mineral kritis ini dinilai untuk memperkuat konektivitas rantai pasokan antara keduanya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, mengatakan kerja sama pertambangan mineral kritis Indonesia dengan AS tersebut berpotensi memberikan dampak lumayan signifikan bagi pengembangan industri nasional.
“Dampak tersebut bisa berupa memperluas akses pasar, transfer teknologi, dan bisa juga peluang pendanaan proyek hilirisasi. Ini juga dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global dalam mineral kritis,” katanya saat dihubungi kumparan, Rabu (25/2).
Kendati begitu, Bisman menilai dampak tersebut bergantung pada struktur dan isi perjanjian perdagangan, apakah dapat memberi ruang penguatan nilai tambah di dalam negeri atau sekadar menjamin pasokan bahan baku.
“Yang paling penting kerja sama tersebut harus dalam kerangka kedaulatan sumber daya dan keberlanjutan industri bagi Indonesia,” jelas Bisman.
Dalam dokumen ART, disebutkan Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke AS, termasuk mineral kritis. Selain itu, Indonesia dan AS akan meningkatkan upaya kerja sama untuk mempercepat pasokan mineral penting yang aman, termasuk logam tanah jarang.
“Indonesia akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan AS dalam penambangan, pengolahan, dan produksi hilir mineral penting berdasarkan pertimbangan komersial,” tertulis dalam dokumen tersebut.
Demi tujuan ini, Indonesia disebut akan bekerja sama dalam pengembangan sektor logam tanah jarang dan mineral kritis secara cepat dalam kemitraan dengan perusahaan-perusahaan AS untuk memastikan rantai pasokan yang aman dan terdiversifikasi.