Ringkasan Berita:
- Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyeret nama Ashraff Abu alias Ashraff Khan suaminya.
- Sosoknya bukan orang baru di dunia musik dangdut tanah air.
- Kariernya moncer setelah ia menjadi pedangdut sebelum menekuni profesi sebagai politisi.
Kita Tekno JAKARTA – Nama Ashraff Abu alias Ashraff Khan, ikut terseret dalam pusaran dugaan korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, istrinya.
Pria yang kini duduk sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar itu disebut-sebut ikut menikmati uang korupsi dalam kasus yang menjerat Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR).
Fadia Arafiq sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Berikut sosok Ashraff Abu suami Fadia Arafiq.
Sosok Ashraff Abu, Dari Panggung Dangdut ke Politik
Nama Ashraff Abu suami Fadia Arafiq sebenarnya bukan sosok baru.
Ia belakangan dikenal sebagai sosok yang selalu mendampingi Fadia dalam setiap langkah politiknya.
Ashraff Abu bukan orang baru di panggung publik.
Nama asli pria ini adalah Ashraff Khan.

Sebelum terjun ke politik, panggung dangdut akrab dengannya, sama seperti sang Fadia yang juga pedangdut.
Ashraff Abu ia adalah penyanyi dangdut populer di era 90-an dengan nama panggung Ashraff Abu.
Kariernya moncer jadi pedangdut saat lagunya yang berjudul “Sharmila” sempat menjadi hits besar di Indonesia.
Meski berdarah India, Ashraff telah lama menetap dan meniti karier di tanah air hingga akhirnya terjerat cinta dan menikahi Fadia Arafiq rekan sesama pedangdut, putri dari legenda dangdut A. Rafiq.
Dari pernikahan mereka, Fadia A. Rafiq dan Ashraff Abu dikaruniai enam orang anak.
Karier Politik
Tak hanya di panggung dangdut, Ashraff Abu memiliki karier politik yang cukup mentereng.
Pada Pemilu 2024, ia berhasil terpilih sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar mewakili Dapil Jawa Tengah X (Pekalongan, Pemalang, Batang).
Di Senayan, ia bertugas di Komisi X yang membidangi pendidikan, olahraga, dan sejarah.
Selama istrinya menjabat sebagai Bupati, Ashraff dikenal sangat aktif dalam posisi strategis non-formal.
Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Perkumpulan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) Pusat.
Keterlibatan Ashraff Abu Dalam Korupsi Berkedok Bisnis Keluarga 
Ditetapkannya Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus korupsi ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di wilayah Pekalongan, Semarang, dan Jakarta pada 2 hingga 3 Maret 2026, yang menjaring total 14 orang.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan TA 2023–2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku bupati Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Praktik rasuah ini diduga dijalankan layaknya bisnis keluarga yang keuntungannya mengalir deras ke kantong pribadi bupati, suami, hingga anak-anaknya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), membeberkan konstruksi perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 tersebut.
KPK menemukan bahwa Fadia Arafiq merupakan penerima manfaat sesungguhnya (beneficial owner) dari PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), sebuah perusahaan penyedia jasa yang sengaja didirikan pada 2022 oleh suami dan anak bupati untuk memonopoli proyek di Pemkab Pekalongan.
“Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Namun, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
Berdasarkan temuan KPK, berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya:
1. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp5,5 miliar.
2. Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.
3. Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
4. Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.
5. Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp2,3 miliar.
6. Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp3 miliar.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Ilham Rian/Chaerul Umam) (TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)