BGN minta kepala daerah aktif cek menu dan dapur MBG

Photo of author

By AdminTekno

SEMARANG – Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas menyerukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk meningkatkan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penekanan khusus diberikan pada peninjauan langsung dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing. Seruan penting ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang berlangsung di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Selasa (3/3) lalu.

Nanik Sudaryati Deyang menekankan pentingnya verifikasi lapangan, bahkan menyarankan agar pengecekan dapur dilakukan bersamaan dengan kegiatan Safari Ramadan. Kewenangan kuat kepala daerah dalam mengawasi operasional dapur-dapur MBG kini telah diperkuat dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025. Keppres ini membentuk Tim Koordinasi yang melibatkan 17 Kementerian dan Lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, memberikan landasan hukum bagi bupati, wali kota, camat, hingga lurah untuk secara langsung memeriksa berbagai aspek. Pemeriksaan ini mencakup kesesuaian menu yang disajikan, kondisi lingkungan dapur, hingga standar pembangunan dapur SPPG sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Integritas operasional dapur SPPG menjadi sorotan utama. Menanggapi pertanyaan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini tentang fasilitas tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Nanik menegaskan dengan lugas, “Kalau tidak punya IPAL? Tutup!” Pernyataan ini menunjukkan komitmen BGN terhadap standar kebersihan dan pengelolaan limbah yang tidak bisa ditawar dalam setiap penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis.

Selain aspek infrastruktur, Nanik juga menyoroti kewajiban krusial lainnya bagi setiap SPPG, yaitu penyerapan bahan pangan lokal. Ketentuan ini mewajibkan dapur MBG untuk memperoleh pasokan dari petani, peternak, nelayan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG secara eksplisit mengatur hal ini. Nanik memperingatkan bahwa penyimpangan dari ketentuan ini, dengan mengambil bahan pangan dari luar daerah, akan berujung pada pertanggungjawaban langsung bagi kepala daerah.

Komitmen terhadap standar dan peraturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan ancaman tindakan tegas. SPPG yang terbukti tidak menyerap bahan pangan lokal atau bahkan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dapat segera direkomendasikan untuk ditutup. Nanik menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional tidak akan ragu untuk melakukan penangguhan operasional (suspend) pada hari yang sama saat pelanggaran terdeteksi. Dengan nada serius, ia menyampaikan, “Langsung suspend. Hari itu juga ditutup. Saya bukan buka dapur. Tutup dapur pekerjaan saya.” Ini mencerminkan keseriusan BGN dalam memastikan kepatuhan penuh terhadap pedoman program Makan Bergizi Gratis.

Mengingat keterbatasan tim pengawasan BGN yang hanya berjumlah sekitar 70 personel untuk memonitor ribuan dapur SPPG di seluruh Indonesia, peran aktif kepala daerah menjadi sangat krusial. Keterlibatan mereka tidak hanya mempercepat pelaksanaan program, tetapi juga memastikan kualitas Makan Bergizi Gratis sesuai standar yang ditetapkan. Kolaborasi ini dianggap sebagai kunci utama untuk efektivitas dan jangkauan program secara nasional.

Ke depan, Badan Gizi Nasional menargetkan pada tahun 2026 untuk tidak hanya menambah jumlah dapur SPPG yang beroperasi, tetapi juga secara signifikan meningkatkan kualitasnya. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh pelaksanaan program MBG berjalan sesuai dengan standar gizi yang optimal, tata kelola yang transparan, dan seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, manfaat program dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat.

Leave a Comment