KPK temukan ada upaya pengkondisian keterangan saksi dalam kasus Bupati Pati

Photo of author

By AdminTekno

KPK menemukan dugaan adanya pengkondisian saksi dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Dugaan tersebut ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (4/3) kemarin. Dua saksi yang diperiksa yakni Noor Eva Khasanah selaku PNS dengan jabatan Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati dan Sudiyono yang merupakan Kepala Desa Angkatan Lor.

“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/3).

Menurut Budi, dugaan yang dilakukan dua saksi tersebut dapat menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Untuk itu kami mengimbau, agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

Belum ada keterangan dari kedua saksi tersebut mengenai sangkaan KPK itu.

Sekilas Kasus

KPK mengungkapkan ada setidaknya tiga jabatan perangkat desa yang diduga pengisiannya harus menyetorkan uang. Tiga perangkat desa itu adalah Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Sekretaris Desa (Sekdes) di Pati.

“Jadi memang di sana ada setidaknya ada tiga jabatan ya. Kaur, kemudian ada Kepala Seksi, ada juga Sekretaris Desa atau Sekdes,” kata Budi.

Menurut Budi, Sudewo diduga mematok tarif Rp 120 juta untuk posisi kasi dan kaur, dan Rp 165 juta untuk posisi sekdes.

Budi mengatakan, tarif tersebut kemudian digelembungkan oleh anggota tim suksesnya atau tim 8 yang bertugas menjadi pengepul atau koordinator kecamatan. Tarifnya pun berbeda untuk posisi kaur/kasi dengan sekdes.

Saat ini, sudah ada tiga tersangka lainnya selain Sudewo yang dijerat dalam kasus itu. Tiga orang itu adalah: Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Sudewo dkk diduga memeras calon perangkat desa dengan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.

Sudewo telah buka suara atas penetapan tersangkanya itu. Ia membantah melakukan pemerasan, bahkan menurutnya dia dikorbankan dalam kasus ini.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Sudewo dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Leave a Comment