Ringkasan Berita:
- Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, juga menikmati uang hasil korupsi
- Selain suami, anak-anak Faida Arafiq juga turut menikmatinya
- KPK ungkap alasan belum tetapkan suami dan anak Fadia Arafiq sebagai tersangka
Kita Tekno – Kasus dugaan korupsi kembali menyeret kepala daerah.
Kali ini, Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan adanya aliran dana hasil korupsi yang juga dinikmati oleh orang-orang terdekat Fadia.
Dua di antaranya adalah sang suami dan anaknya yang disebut turut menerima uang hingga miliaran rupiah.
Namun hingga saat ini, KPK belum menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan temuan penyidik, praktik korupsi diduga dijalankan melalui sebuah perusahaan penyedia jasa bernama PT Raja Nusantara Berjaya yang berdiri pada tahun 2022.
Perusahaan ini disebut memiliki keterkaitan langsung dengan keluarga Fadia.
Dalam struktur perusahaan itu, suami Fadia yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI Komisi X tercatat menjabat sebagai komisaris.
Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, pernah menduduki posisi direktur.
Dari total sisa dana pengadaan yang diduga dikorupsi sebesar Rp19 miliar, Mukhtaruddin disebut menikmati aliran dana sekitar Rp1,1 miliar.
Sedangkan Sabiq diduga menerima bagian yang lebih besar, yakni mencapai Rp4,6 miliar.
Meski demikian, penetapan status tersangka hingga kini baru diberikan kepada Fadia Arafiq.
Situasi ini membuat publik mulai mempertanyakan arah penanganan perkara tersebut. Banyak yang menunggu apakah KPK akan mengembangkan kasus ini lebih jauh.
Sorotan masyarakat pun semakin kuat karena adanya dugaan keterlibatan anggota keluarga dalam aliran dana tersebut.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya dari KPK dalam menuntaskan kasus yang menyeret nama Bupati Pekalongan itu.
Fokus pada Benturan Kepentingan Kepala Daerah
Menjawab pertanyaan tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa konstruksi hukum yang diterapkan saat ini berfokus pada Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan (conflict of interest).
Titik berat pasal ini berada pada pihak yang memiliki kewenangan penuh di wilayah tersebut.
“Konflik kepentingan itu ada pada Saudari FAR karena dia sebagai kepala daerah di situ. Dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau controlling terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya. Seharusnya kalau dalam sepak bola itu, wasit itu enggak boleh ikut main. Nah ini ikut main, jelas lah,” kata Asep, Kamis (5/3/2026).
Keterbatasan Waktu OTT dan Potensi Tersangka Baru
Terkait belum ditetapkannya suami dan anak bupati sebagai tersangka meski ikut mendirikan perusahaan dan menerima uang, Asep menegaskan bahwa KPK terikat oleh batas waktu 1×24 jam pasca-operasi tangkap tangan (OTT) untuk menentukan status pihak yang diamankan.
Keputusan tersebut harus sangat presisi berdasarkan kecukupan alat bukti dan kewenangan yang dimiliki oleh terduga pelaku.
“Tentu pasal yang dipersangkakan dan kecukupan alat buktilah yang menentukan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka. Tapi bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat kecukupan alat bukti untuk orang-orang lainnya. Karena dia [suami dan anak] tidak punya kewenangan di situ, nanti kemungkinan besar pasalnya akan berbeda, ya kita akan tetapkan,” jelas Asep.
Dalami Peran Suami dan Ancaman Pencucian Uang
Merespons adanya rumor bahwa sang suami yang merupakan politikus senior bertindak sebagai otak atau pengatur utama proyek (think tank), Asep menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal selama 1×24 jam, peran suami sejauh ini terlihat pasif.
Namun, KPK berjanji akan terus menggali informasi tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi ke depannya.
Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa pengembangan kasus ini tidak akan berhenti pada tindak pidana korupsi pengadaan saja.
KPK telah mengantongi indikasi kuat untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pidana korporasi, mengingat uang hasil korupsi telah dialihkan ke dalam berbagai bentuk aset, termasuk mobil-mobil yang diduga dibeli dari penerimaan gratifikasi di luar dana Rp19 miliar tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan kasus ini berakhir dengan tersangka tunggal dan meminta masyarakat untuk bersabar memberikan waktu bagi penyidik guna melengkapi bukti-bukti keterlibatan pihak lain.
(TribunTrends/Tribunnews/Ilham Rian)
Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook