Akhir kasus ABK Fandi: batal dituntut hukuman mati, kini divonis 5 tahun penjara

Photo of author

By AdminTekno

Anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan (25) akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat putusan dibacakan, suasana sidang langsung riuh. Ibu Fandi, Nirwana, menghampiri anaknya di kursi terdakwa dan memeluknya sambil menangis.

Fandi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika terkait dugaan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

Meski lolos dari hukuman mati, putusan tersebut masih membuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari jaksa.

Kejaksaan Sebelumnya Yakini Ada Niat Jahat

Sebelum putusan dibacakan, Kejaksaan Agung menilai tuntutan mati terhadap Fandi sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut jaksa menilai terdapat mens rea atau niat jahat dalam perbuatan para terdakwa.

“Penuntut umum sudah melakukan penuntutan sesuai dengan berkas dan fakta-fakta hukum yang ada di pengadilan, bukan bagi opini, tetapi fakta hukum yang ada,” kata Anang.

Menurut Kejaksaan, para ABK mengetahui adanya pengiriman narkotika dalam bentuk kardus yang diterima di tengah laut.

“Mereka mengetahui bahwa ada pengiriman barang dalam bentuk kardus dan itu narkoba jenis sabu hampir 2 ton,” ujar Anang.

Barang tersebut kemudian disembunyikan di berbagai bagian kapal, termasuk di haluan dan tangki minyak kosong.

Polemik Tuntutan Mati Dibahas di DPR

Kasus ini sempat menjadi perhatian Komisi III DPR yang menggelar rapat dengar pendapat bersama pengacara Hotman Paris Hutapea dan orang tua Fandi.

Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan rapat tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan.

“Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung,” ujarnya.

Beberapa anggota Komisi III mempertanyakan dasar tuntutan mati terhadap Fandi yang dinilai hanya berperan sebagai ABK.

Anggota Komisi III Martin Daniel Tumbelaka menilai Fandi tidak memiliki kewenangan untuk menolak perintah di kapal.

“Saudara Fandi ini dia bukan pengendali dia bukan juga inisiator tidak memiliki otoritas,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi III Rikwanto menilai berdasarkan fakta yang berkembang di persidangan, Fandi belum layak dijatuhi hukuman mati.

Kronologi Penangkapan

Fandi ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai pada 21 Mei 2025 di perairan Kepulauan Riau.

Petugas menghentikan Kapal Sea Dragon yang dinaiki Fandi karena tidak memasang bendera negara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 67 kardus berisi hampir 2 ton sabu dengan kemasan teh China merek Guanyinwang.

Barang tersebut memiliki berat sekitar 1.995.139 gram atau sekitar 1,9 ton sabu.

Latar Belakang Fandi

Fandi merupakan anak pertama dari enam bersaudara yang berasal dari keluarga sederhana di pesisir Medan.

Ayahnya yang bekerja sebagai nelayan bahkan menggadaikan rumahnya untuk membiayai pendidikan Fandi di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh.

Selama kuliah, Fandi juga sempat berjualan nasi goreng dari pintu ke pintu di asrama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Setelah lulus pada 2022, ia melamar pekerjaan sebagai ABK kapal internasional dengan harapan dapat memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya.

Komisi III Apresiasi Putusan Hakim

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai putusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap Fandi sudah tepat.

“Hakim dalam hal ini memahami bahwa berdasar pasal 98 KUHAP Baru, hukuman mati bukan hukuman pokok tapi alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif,” ujarnya.

Menurutnya, hakim juga terlihat mempertimbangkan pendekatan keadilan substantif dan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Meski demikian, Komisi III tetap akan memanggil penyidik dan jaksa untuk mengevaluasi penanganan perkara tersebut.

“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini, soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus pertama dimulai sampai vonis kemarin,” kata Habiburokhman.

Leave a Comment