
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, divonis bebas. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan penghasutan dalam aksi demo yang berakhir ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Vonis serupa juga dijatuhkan untuk staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Pantauan kumparan, seketika hakim membacakan putusan bebas, Delpedro dkk langsung sujud syukur di ruangan sidang. Vonis itu juga disambut oleh para pengunjung sidang yang langsung berteriak histeris. Sebagian ada yang takbir.
Beberapa pengunjung sidang juga tampak mengepalkan tangan ke atas saat vonis itu dibacakan. Setelah vonis pun, tampak pengunjung sidang merayakan bebasnya Delpedro dkk.
Keluarga Delpedro dan terdakwa lain yang hadir di ruangan sidang juga tidak bisa menutupi rasa haru dan gembira. Tangis pecah dalam momen tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa membuktikan bahwa konten yang diunggah Delpedro dkk melalui media sosial memuat berita bohong. Selain itu, tidak ada bukti Delpedro dkk telah menghasut massa untuk berbuat ricuh.
Menurut hakim, narasi yang dibuat oleh para terdakwa hanya semata untuk mengawal keadilan bagi ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas dengan kendaraan taktis (rantis) personel Brimob Polri.
Hakim mengatakan, kericuhan yang terjadi bukanlah akibat pengaruh unggahan Delpedro dkk. Melainkan, karena adanya insiden tewasnya Affan.
Selain itu, hakim juga menyatakan, unggahan yang dibuat Delpedro dkk tak secara eksplisit mengajak anak atau remaja ikut turun langsung ke demo yang berakhir ricuh.
“Maka secara hukum tidak terdapat dasar yang kuat menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata majelis hakim.