Ringkasan Berita:
- Dokter Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
- Ia digiring aparat dengan tangan terborgol disembunyikan di balik kemeja, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
- Kasus bermula dari laporan konsumen terkait produk kecantikan yang diduga tidak sesuai klaim, hingga terjadi saling lapor antara Richard Lee dan pelapor.
Kita Tekno – Momen mengejutkan terjadi ketika Dokter Richard Lee, yang sebelumnya ramai diberitakan terkait kasus pelanggaran produk kecantikan miliknya, digiring aparat kepolisian menuju rutan.
Langkahnya begitu cepat, meski tangan terborgol rapat disembunyikan di balik kemeja putih yang dikenakannya.
Kerumunan wartawan dan warga yang menunggu di luar gedung menyorot setiap gerak-geriknya dengan sorot kamera dan ponsel.
Raut wajah Richard Lee menunjukkan campuran ketegangan dan kesedihan, mencerminkan beratnya nasib yang tengah menimpanya.
Petugas keamanan tampak sigap mengawal dari jarak dekat, memastikan proses penahanan berlangsung tertib dan aman.
Kisahnya kini menjadi sorotan nasional, menimbulkan berbagai spekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Banyak pihak penasaran bagaimana langkah hukum selanjutnya akan menentukan masa depan sang dokter.
Detik-detik digiring ke rutan ini menandai babak baru dalam perjalanan kasus yang penuh kontroversi ini.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Dokter Richard Lee di Jakarta usai menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Jumat (6/3/2026) malam.
Dokter Richard Lee yang mengenakan kemeja berwarna putih, celana panjang hitam, dan sandal jepit itu terlihat digiring oleh beberapa orang penyidik keluar dari gedung Ditreskrimsus sekira pukul 21.43 WIB.
Pemandangan mencolok terlihat pada gestur fisiknya, di mana Richard memasukkan tangannya yang terborgol ke dalam baju agar tidak terlihat oleh publik.
Sosok influencer yang kerap viral ini tampak menutupi mulutnya dengan masker dan terus merunduk saat dibawa petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya.
Tak ada komentar maupun patah kata pun yang keluar dari mulut Richard Lee saat digiring masuk ke ruang tahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penahanan dilakukan lantaran Dokter Richard Lee menghambat penyidikan.
Contoh pertama yakni saat Dokter Richard Lee mangkir dalam panggilan penyidik pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, kata Budi, Dokter Richard Lee juga selalu mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Budi mengatakan sebelum tersangka ditahan, dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
“(Selain itu) Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Dokter Richard Lee yang mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam itu terlihat digiring oleh penyidik usai keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 21.43 WIB.
Terlihat kedua tangannya saling menggenggam di balik kemeja putihnya tersebut. Diduga, tangan Dokter Richard Lee terborgol.
Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun dari balik masker yang ia gunakan. Dokter Richard Lee terlihat selalu dirangkul penyidik hingga masuk ke dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Hingga kini, pihak Polda Metro Jaya masih belum memberikan keterangan apapun terkait penahanan Dokter Richard Lee.
Kasus ini berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100.
Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700.
Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.
Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024.
Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000.
Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.
Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan ke Polda Metro Jaya.
Richard Lee pun melaporkan Dokter Samira ke Polres Jakarta Selatan.
Seiring berjalannya waktu, keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(TibunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)