Ringkasan Berita:
- Richard Lee mengalami lagi drama penahanan akibat perseteruan kasus skincare.
- Terbaru, Richard Lee ditahan buntut tak kooperatif diperiksa terkait kasusnya Vs Doktif.
- Pada 2021 silam, ia sempat tak terima ditahan setelah dilaporkan Kartika Putri.
- Kini,sikapnya berubah saat ditahan, hanya diam dan sembunyikan wajah.
Kita Tekno JAKARTA – Richard Lee kembali berurusan dengan kasus hukum, ia mengalami lagi drama penahanan akibat perseteruan kasus skincare.
Terbaru, Richard Lee ditahan usai Penyidik Polda Metro Kaya dinilai menghambat proses penyidikan kasus pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.
Dalam kasus ini, Richard Lee dilaporkan Dokter Detektif (doktif) atau Samira Farahnaz.
Bukan sekali ini saja Richard Lee terseret kasus hukum gara-gara skincare, ia sebelumnya pernah mengadapi kasus serupa dan ditahan.
Pada 2021 silam, Richard Lee pernah mengalami hal yang sama.
Namun di momen yang sama ada perbedaan Richard Lee saat ditahan 5 tahun silam dan terkini.
Heboh Kasus Skincare Vs Kartika Putri
Kasusnya dengan doktif, seolah mengingatan kasus yang mirip dihadapi Richard Lee dengan Kartika Putri 5 tahun silam.
Kasusnya pun masih seputar skincare. Lima tahun lalu, ia sempat ditahan karena membahas produk krim wajah lokal Helwa Beauty pada Desember 2020.
Richard Lee menyebut bahwa produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon berdasarkan hasil uji laboratorium yang ia lakukan.
Kartika Putri sebagai publik figur yang pernah mempromosikan produk tersebut, tak terima dan merasa dirugikan dan menilai nama baiknya tercemar.
Perseteruan melebar ke ranah publik, dengan saling sindir di media sosial.
Saat itu Kartika Putri melayangkan 2 kali somasi dan singkat cerita ia juga melaporkan Richard Lee 9 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini kemudian bergulir dan menjadi salah satu konflik hukum paling menonjol dalam perjalanan karier Richard Lee.
Drama Penangkapan Richard Lee 2021, Tak Terima Ditahan hingga Menang Praperadilan
Di saat proses hukum dengan Kartika Putri berjalan ada drama mengejutkan dialami Richard Lee.
Richard Lee pada 27 Desember 2021 ditangkap aparat Polda Metro Jaya atas kasus dugaan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sebelumnya telah disita.
Penangkapan tersebut menyita perhatian publik karena dramatis.
Richard Lee tak terima ditahan, ia menolak dan mengatakan konten yang muncul di Instagram berasal dari unggahan Facebook yang terhubung otomatis dengan akun tersebut.
Namun, penyidik menyebut adanya penghapusan sejumlah bukti dari akun media sosial itu.
Atas dasar temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan melanggar Undang-Undang ITE dan sempat menjalani masa penahanan.
Kasus ini berakhir usai Richard Lee sempat menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2022.
Putusan hakim membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan akses ilegal, serta memerintahkan polisi mengembalikan barang bukti miliknya.
Penahanan Terbaru, Richard Lee Menunduk 
Polisi akhirnya menahan tersangka Richard Lee setelah dinilai menghambat proses penyidikan kasus pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto. Ia menjelaskan, Richard Lee sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/3/2026).
“Pemeriksaan terhadap tersangka DRL dilakukan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Namun dalam proses penyidikan, polisi menilai tersangka tidak kooperatif.
Richard Lee disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan maupun kewajiban melapor.
Budi menjelaskan, tersangka sempat tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.
“Pada hari tersebut tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga tercatat mangkir dari kewajiban wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).
“Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Budi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Richard Lee.
Penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.
Meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
“Hasilnya normal dan tersangka dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ujarnya.
Sembunyikan Tangan Diborgol
Usai setengah hari diperiksa di ruang penyidikan, Richard Lee keluar dengan kondisi tangan terborgol.
DRL keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih.
Dia digiring ke rutan dikawal petugas kepolisian berpakaian preman.
Tangan yang diborgol disembunyikan di dalam kemeja.
Tak ada sepatah katapun yang diucapkan Richard Lee.
Ia seperti menyembunyikan wajahnya yang tampak pucat dengan menunduk.