Besok, polisi akan panggil Freya JKT48 soal laporan dugaan penyalahgunaan AI

Photo of author

By AdminTekno

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengatakan pihaknya akan memanggil Raden Rara Freyanashifa Jayawardana alias Freya JKT48 terkait laporan dugaan penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) yang ia layangkan.

“Untuk besok pemanggilan pertama. Pertama dari pelapor untuk minta klarifikasi sesuai surat yang sudah kami layangkan,” ujar AKBP Murodih di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Freya dijadwalkan menjalani pemanggilan pada Kamis (12/3) untuk dimintai klarifikasi sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

“Pelapor sudah kami layangkan surat panggilan klarifikasi. Untuk jadwalnya insyaallah besok sesuai rencana. Untuk waktunya belum tahu ya,” katanya.

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Freya pada 5 Februari 2026. Murodih mengatakan pasal yang digunakan berkaitan dengan dugaan manipulasi data melalui media elektronik.

Korban merasa dirugikan atas unggahan yang tidak diketahui pemilik akunnya dan diduga menggunakan fitur AI Grok dan Swap.

“Kemudian objek perkara di sini adalah seolah-olah postingan yang dibuat pelaku dengan menggunakan akun Grok dan Swap itu adalah pelapor atau korban. Kronologinya, telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terlapor,” tambahnya.

Saat ini, kata Murodih, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih ingin mengumpulkan bukti dan keterangan guna mendalami kasus tersebut.

“Ya, semuanya masih dalam kita lidik. Berawal dari korban yang melihat postingan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya. Dalam unggahan itu terdapat beberapa kata yang menurut korban tidak baik,” ujarnya.

“Kami baru akan meminta keterangan dari pelapor terlebih dahulu. Sambil berjalan, proses penyelidikan juga kami lakukan. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Beberapa waktu lalu, Freya JKT48, sempat mengungkapkan kegeramannya terhadap pihak yang menyalahgunakan fitur AI Grok di X. Lewat fitur tersebut, banyak pemilik akun yang tak bertanggung jawab mengedit foto-foto Freya dan sejumlah member JKT 48 lain menjadi berpenampilan seksi hingga mengarah pada unsur pornografi.

Melihat hal tersebut, Freya mengaku sedih dan miris. Menurut Freya, AI seharusnya tak digunakan untuk merendahkan martabat manusia. Apalagi dengan mengeksploitasi tubuh dan identitas orang lain tanpa izin.

Leave a Comment