
Kita Tekno JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan batasan defisit APBN belum diperlukan.
Purbaya mengeklaim saat ini anggaran yang disiapkan pemerintah terutama untuk belanja subsidi BBM masih aman. Hal itu kendati belanja pemerintah pada pos tersebut berisiko membengkak akibat kenaikan harga minyak yang dipicu perang.
“[Perppu] itu belum kelihatan sampai sekarang karena anggarannya kan masih aman. Kalau harga minyak tinggi terus bertahan lama baru kami akan hitung ulang seperti apa kondisi anggarannya, tetapi enggak langsung serta merta Perppu,” ujarnya usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menurut Purbaya, kenaikan harga minyak dunia ini berpeluang juga diikuti oleh kenaikan harga komoditas ekspor Indonesia lainnya. Misalnya, batu bara hingga nikel. Ini dinilai bisa berkontribusi ke penerimaan negara sehingga menjadi penyeimbang.
“Kami lihat net-nya berapa sih kenaikan-kenaikan beban anggarannya. Itu kan belum kelihatan sekarang, belum stabil, jadi kami belum melihat sampai sekarang, tetapi rasanya anggaran cukup bisa bertahan. Kecuali naiknya tinggi sekali ya,” tutur mantan ekonom Danareksa itu.
: Airlangga Klarifikasi soal Perppu Defisit APBN, Itu Skenario Krisis
Sampai dengan saat ini, Purbaya mengaku hitung-hitungan dampak kenaikan harga minyak kepada APBN masih baru disampaikan kepada Presiden. Dia menegaskan bahwa keputusan akhir untuk mengubah batas maksimal defisit fiskal ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Baginya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini akan fokus untuk mengoptimalkan belanja serta kas yang ada sekaligus meningkatkan penerimaan.
“Yang penting kami siapin semuanya sehingga ada skenario A B C D kan nanti semuanya kami siap. Itu tergantung ke Presiden nanti,” tegasnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah bakal menyiapkan Perppu sebagai antisipasi defisit APBN di atas 3% seiring dampak harga minyak melonjak dan rupiah yang ambrol.
Airlangga menjelaskan bahwa di tengah lonjakan harga minyak global dan nilai tukar rupiah yang merosot, defisit APBN sesuai UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara di bawah 3% sulit dipertahankan.
“Jadi artinya dengan berbagai skenario ini, defisit yang 3% itu sulit kita pertahankan, kecuali kita mau memotong belanja dan memotong pertumbuhan,” katanya dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Jumat (13/3/2026).
Dia menjelaskan terdapat opsi penerbitan Perppu seperti yang juga dilakukan saat pandemi Covid-19. Perppu No. 2/2020 saat pandemi Covid-19 itu melonggarkan batas defisit 3%.
“Nah ini beberapa faktor yang perlu masuk di dalam Perppu yang kita persiapkan mengenai timing, tentu keputusan politik Pak Presiden [Presiden RI Prabowo Subianto],” ujar Airlangga.