Pembunuh cucu Mpok Nori terancam hukuman penjara seumur hidup

Photo of author

By AdminTekno

jakarta.jpnn.com – Pria berinisial F terancam mendekam di penjara dalam waktu sangat lama.

Sebab, F membunuh wanita berinisial DA di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), pada Sabtu (21/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan F dijerat Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Budi, Rabu (25/3).

F juga dijerat subsider Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang penganiayaan berat. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sebelumnya, tersangka F ditangkap di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68, tepatnya di rest area kilometer 68, pada Sabtu (21/3) pukul 12:49 WIB.

Sebelum ditangkap, F sempat berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

Korban DA yang juga diketahui merupakan cucu dari almarhum pelawak Betawi Mpok Nori dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka. (ant)

Leave a Comment