Polisi masih tunggu kelengkapan berkas, penahanan Richard Lee berpotensi diperpanjang

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Richard Lee masih menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
  • Penahanan ini dilakukan karena Richard Lee dinilai menghambat proses hukum dalam kasus yang menjeratnya.
  • Masa penahanan berpotensi diperpanjang hingga 40 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses hukum yang melibatkan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak konsumen terus bergulir di Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, Richard Lee masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, tanpa kepastian mengenai status pengajuan penangguhan penahanannya.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi perkembangan ini. “Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan,” ujar Andaru pada Jumat, 27 Maret 2026.

Andaru lebih lanjut menjelaskan bahwa masa penahanan awal untuk Richard Lee ditetapkan selama 20 hari. Namun, apabila penyidik membutuhkan waktu lebih untuk melengkapi berkas perkara, masa penahanan tersebut berpotensi untuk diperpanjang. “Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perpanjangan masa penahanan ini dapat dilakukan hingga 40 hari ke depan. Andaru merinci, tahap awal penahanan berlangsung 20 hari, namun jika diperlukan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau penyusunan berkas, penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari berikutnya. Ia menegaskan bahwa setiap perpanjangan masa penahanan dilakukan melalui koordinasi erat antara penyidik dan pihak Kejaksaan.

Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, langkah selanjutnya adalah pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Proses ini akan memastikan Richard Lee diserahkan ke Kejaksaan untuk melanjutkan tahapan hukum berikutnya. “Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Andaru.

Jejak Kasus

Kasus yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Doktif. Konsumen tersebut membeli sejumlah produk kecantikan merek Richard Lee melalui berbagai platform marketplace antara Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli meliputi White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group, dengan harga mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah produk diterima, Doktif menduga adanya masalah serius, mulai dari kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi produk yang tidak steril, hingga kemasan yang disinyalir merupakan hasil repacking. Berdasarkan dugaan tersebut, Doktif melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. Menariknya, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan, menunjukkan adanya kasus hukum yang saling berkaitan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penahanan Richard Lee Berpotensi Diperpanjang, Polisi Masih Tunggu Kelengkapan Berkas, .

Leave a Comment