Cerita videografer Amsal ngaku diintimidasi jaksa pakai brownies cokelat

Photo of author

By AdminTekno

Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu didakwa melakukan mark up anggaran pembuatan video profil 20 desa.

Pemilik CV Promiseland itu disebut merugikan negara sebesar Rp 202 juta dan dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.

Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI hingga dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3). Amsal mengikuti rapat secara daring dari rumah tahanan.

Ngaku Dapat Intimidasi Jaksa

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III, Amsal mengaku mengalami intimidasi selama proses hukum berjalan.

Ia menyebut pernah menerima kiriman brownies dari jaksa yang disertai pesan tertentu.

“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat, dengan pesan, dia ngomong langsung kepada saya di rutan ini, ‘udah ikutin aja alurnya. Gak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu’,” ucap Amsal.

Tegas Tak Mau Bungkam

Amsal menegaskan tidak akan diam meski mendapat tekanan.

“Saya bilang tidak pimpinan. Cukup, tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi di Indonesia. Biarkan, nggak ada lagi Amsal-Amsal lain dikriminalisasi,” ucap Amsal.

“Biar saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Biarkan saya yang terakhir pimpinan,” tambahnya.

Ia juga menyatakan akan terus melawan.

“Ini adalah suara dari kami semua anak-anak muda yang berani tetap bersuara meski mendapatkan tekanan. Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam,” tambah Amsal.

“Tapi saya bilang saya gak takut, saya nggak salah,” tandasnya.

Awal Kasus: Proyek Video Desa

Kasus ini bermula pada 2020 saat Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil desa senilai Rp 30 juta per desa kepada 50 desa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama.

Dalam persidangan, para kepala desa pengguna jasa Amsal mempertanyakan dakwaan tersebut karena menilai hasil kerja yang diberikan sesuai dan berkualitas.

Namun, jaksa menilai terdapat penggelembungan anggaran karena sejumlah komponen pekerjaan, seperti ide, editing, dan dubbing, dianggap seharusnya tidak dikenakan biaya.

Sidang putusan terhadap kasus Amsal dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2026.

Leave a Comment