Pusat Penerangan (Puspen) TNI secara resmi mengumumkan perkembangan signifikan terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam perkembangan terbaru yang menjadi sorotan publik, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yang diidentifikasi dengan inisial Kapten D, Lettu SL, Lettu BWH, dan Serda ES, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman ini menegaskan keseriusan institusi dalam menindaklanlanjuti kasus yang menarik perhatian banyak pihak.
Kapuspen TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, melalui keterangan resminya pada Rabu (1/4), menjelaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkomitmen penuh dalam proses penyidikan dugaan penganiayaan terhadap Saudara AY. Keempat pelaku tidak hanya telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer berkeamanan maksimum, Pomdam Jaya Guntur, sejak tanggal 18 Maret 2026. Langkah ini menunjukkan respons cepat dan tegas dari pihak militer terhadap kasus tersebut.
Lebih lanjut, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah membeberkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan, sesuai dengan hasil penyidikan awal. Selain penetapan tersangka, tim penyidik dari Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah berupaya maksimal untuk meminta keterangan dari Andrie Yunus sebagai saksi korban. Namun, pada tanggal 19 Maret 2026, upaya tersebut belum dapat terlaksana karena pihak dokter belum mengizinkan, mengingat kondisi kesehatan Andrie Yunus yang memerlukan pemulihan.
Dalam perkembangan terpisah yang tak kalah penting, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat resmi dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat tersebut secara gamblang menyatakan bahwa Andrie Yunus berada di bawah perlindungan LPSK, sebuah langkah krusial untuk menjamin keamanan dan kenyamanan saksi korban. Menindaklanjuti hal ini, Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat balasan kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk dapat meminta keterangan dari Saudara AY.
Menutup keterangannya, pihak TNI menegaskan kembali komitmen kuatnya untuk menjalankan seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Pernyataan ini sekaligus menjadi jaminan bagi publik bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS akan dilakukan dengan integritas tinggi dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.