
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperingatkan ASN DKI untuk melakukan Work From Home (WFH) dari rumah. Hal ini seiring dengan berlakunya WFH bagi kalangan ASN di Indonesia setiap hari Jumat.
Pram mengatakan, ASN yang melakukan Work From Cafe (WFC) atau bekerja di mana pun selain di rumah, maka akan disanksi tegas.
“Mengenai Work From Cafe atau mana pun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” ujar Pram kepada wartawan usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/4).
Lalu apa sanksi untuk ASN yang ketahuan melakukan WFC?
“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan,” kata Pram singkat.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyambut baik dan siap melaksanakan kebijakan strategis pemerintah pusat yang diumumkan dalam konferensi pers mengenai Mitigasi Risiko & Antisipasi Dinamika Global pada Selasa (31/3) malam.
Kebijakan ini mencakup transformasi budaya kerja nasional melalui Work From Home (WFH), implementasi B50, serta berbagai langkah efisiensi anggaran sebagai antisipasi terhadap gangguan rantai pasok dan ketegangan geopolitik dunia.
“Berkaitan dengan Work From Home yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti itu. Sehingga dengan demikian nanti ada dua hari yang ada pengaturan khusus, setiap hari Rabu tetap untuk transportasi umum dijalankan, sedangkan hari Jumat kita akan menerapkan Work From Home,” jelas Pram.
Namun tidak semua ASN yang akan melakukan WFH setiap hari Jumat. Beberapa pejabat di tingkat Madya dan Pratama, dan pelayanan publik akan bekerja seperti biasa.
“Sesuai dengan surat edaran Mendagri dan juga surat keputusan Menteri terkait yang mengatur tentang work from home, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam Work From Home, misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa,” ungkap Pram.