
Pemerintah mengimbau agar perusahaan swasta, BUMD dan BUMN juga menerapkan Work From Home (WFH) seminggu sekali. Meski demikian, penerapan harinya diatur oleh perusahaan masing-masing.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor M6 HK04/III 2026 tentang Work From Home, Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja dalam rangka Memperkuat Ketahanan Energi Nasional Sekaligus Mendorong Pola Kerja yang Produktif, Adaptif dan berkelanjutan.
“Untuk pekerjaan swasta sifatnya itu hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya itu bisa hari Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik kekhasan masing-masing, sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” kata Menaker, Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4).
Terkait waktu penerapan, meski hanya berupa imbauan, Yassierli juga ingin sektor swasta menerapkan WFH mulai hari ini. Hal tersebut selaras dengan penerapan yang juga sudah ditetapkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya.
“Kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu. Adapun sektor yang mendapat pengecualian adalah sektor kesehatan, sektor energi, sektor infrastruktur, sektor pelayanan masyarakat, sektor retail, sektor industri produksi, sektor jasa, sektor makanan dan minuman, sektor transportasi dan logistik serta sektor keuangan dan perbankan.
Selain imbauan, Yassierli juga mengimbau agar perusahaan swasta turut melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Terkait pelaksanaan optimasi tersebut, Yassierli juga mendorong keterlibatan pekerja atau buruh terkait.
“Antara lain, pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi, penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak, dan pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur,” kata Yassierli.