Kemenaker terbitkan SE WFH 1 hari seminggu demi ketahanan energi nasional

Photo of author

By AdminTekno

jogja.jpnn.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan imbauan kepada sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam seminggu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa meskipun bekerja dari rumah, hak-hak normatif pekerja tetap menjadi prioritas utama.

“Pimpinan perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari dalam seminggu sesuai kondisi perusahaan masing-masing. Pelaksanaan WFH ini tetap menjamin hak pekerja, yaitu upah dan hak lainnya dibayarkan penuh dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan,” ujar Menaker Yassierli.

Mengenai jam kerja dan teknis pelaksaan WFH, Menaker mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.

Pegawai tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh.

Yassierli menekankan bahwa manajemen harus memastikan produktivitas dan kualitas layanan tidak menurun selama periode WFH.

Sektor yang Dikecualikan

Mengingat karakteristik operasional yang berbeda, Kemenaker memberikan pengecualian bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung.

Sektor-sektor tersebut, antara lain kesehatan dan pelayanan masyarakat, energi dan infrastruktur, ritel, perdagangan, industri Produksi, transportasi, logistik, serta sektor keuangan dan jasa tertentu.

Selain pengaturan pola kerja, SE ini juga mendorong perusahaan untuk melakukan langkah nyata dalam konsumsi energi bijak.

Perusahaan diharapkan mulai beralih menggunakan teknologi hemat energi serta melakukan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga mengingatkan pentingnya dialog antara pengusaha dan serikat pekerja dalam merancang teknis kebijakan ini.

Kerja sama yang baik diharapkan mampu melahirkan inovasi pola kerja yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga berdampak positif pada ketahanan energi nasional. (mar3/jpnn)

Leave a Comment