
Kita Tekno – , JAKARTA – Amsal Sitepu mengaku tidak kapok untuk mengambil kembali proyek dengan pemerintah meski sempat didakwa jaksa dalam kasus korupsi mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Hal itu dia sampaikan usai rapat di Komisi III DPR RI bersama kajati Sumut, kejari Karo, dan Komisi Kejaksaan Indonesia, Kamis (2/4/2026). Rapat ini bertujuan untuk mengklarifikasi mulai dari penahanan hingga dugaan intimidasi terhadap Amsal selama menjalani proses hukum.
Diketahui Amsal telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan karena dianggap tidak bersalah oleh hakim. Dia bebas dari jeratan tuntutan membayar denda Rp50 juta, membayar kerugian keuangan negara Rp202 juta, dan hukuman penjara 2 tahun.
: DPR Desak Jamwas Usut Dugaan Pelanggaran Oknum Kejari Karo di Kasus Amsal Sitepu
Amsal mengatakan, setelah bebas dari tahanan jeruji besi selama 131 hari, dirinya akan fokus menghabiskan waktu bersama istri.
“Saya mau menghabiskan waktu bersama istri dulu dan keluarga karena 131 [dipenjara] dan satu lagi 131 hari di rumah tahanan itu biarkan ini terbayarkan dengan revolusi ekonomi kreatif di Indonesia,” katanya kepada jurnalis di Kompleks Parlemen.
: : JPU Bantah Intimidasi dengan Kasih Brownies Cokelat ke Amsal Sitepu
Ketika ditanya awak media, apakah dirinya akan mengambil proyek dengan pemerintah. Amsal menjawab masih membuka peluang tersebut. “Tapi kalau setelah ini kami enggak kapok lagi sebenarnya,” tuturnya.
Selain itu, Amsal juga berencana bergabung dengan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS).
: : Gelar Rapat dengan Amsal Sitepu-Kajari Karo, Komisi III: Tak Ada Intervensi Penanganan Kasus
“Ah, iya kayanya saya akan gabung ke GEKRAFS kayaknya. Ini saya bicarakan juga karena kita punya komunitas yang baik sesuai kompetensi kita. Apalagi saya dari tahun 2014 seorang fulltime videografer,” tandasnya.