Jakarta, IDN Times – Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui salah, karena merespons aduan warga di aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) terintegrasi menggunakan foto rekayasa kecerdayasan buatan (AI). Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengaku sudah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak validator aduan warga.
Alurnya, seluruh aduan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
1. Lebih dari 62 ribu aduan masuk dari Januari-Maret 2026 
Budi mengatakan, ada 62.571 aduan masyarakat yang masuk sepanjang Januari-Maret 2026 melalui aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) terintegrasi. Menurut Budi, rata-rata ada 20.857 aduan yang diterima dan ditindaklanjuti oleh OPD/BUMD. Tindaklanjut itu juga diklaim sudah diverifikasi Biro Pemerintahan.
“Dengan jumlah pengaduan yang sangat besar, Diskominfotik akan membantu Biro Pemerintahan untuk mengidentifikasi bukti tindak lanjut yang berpotensi menggunakan AI, agar proses verifikasi semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap dia.
Meski demikian, dari bukti aduan yang disebut sudah ditindaklanjuti, rupanya hanya rekayasa AI. Contohnya, ada warga lapor sejumlah kendaraan ketika malam hari parkir liar sepanjang jalan.
Aplikasi menjawab respons tersebut dengan melampirkan bukti penyelesaian kalau tidak ada parkir liar lagi. Padahal, foto tersebut sudah diedit dihilangkan mobil yang sedang parkir. Foto tersebut berasal dari laporan awal warga yang sebelumnya berjejer sejumlah mobil parkir liar.
2. Pemprov DKI Jakarta keluarkan surat larangan penggunaan AI 
Biro pemerintahan kemudian mengeluarkan surat teguran ke Kelurahan Kalisari sebagai salah satu pihak yang melakukan pemalsuan bukti tindaklanjut laporan warga. Biro Pemerintahan kemudian menginput kembali aduan warga terkait parkir liar tersebut.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta juga mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan AI dalam menindaklanjuti aduan warga. Pemprov DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memberikan sanksi kepada OPD/BUMN yang terbukti melakukan pemalsuan dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena mencoreng nama baik dan kinerja para petugas di lapangan yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan responsif,” ucap Budi.
3. Viral laporan warga parkir liar di Pasar Rebo direspons rekayasa AI 
Sebelumnya, Aduan parkir liar di Pasar Rebo, Jakarta Timur, viral di media sosial. Seorang warga mengaku laporannya melalui aplikasi resmi Pemprov DKI Jakarta, JAKI, ditanggapi dengan foto yang diduga hasil editan kecerdasan buatan (AI).
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun @sein**, yang menandai Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Pak @prastowoyustinus izin bertanya, maaf kalau kurang tepat pertanyaannya. Ngurus masalah parkir liar di jalan kelurahan itu gimana ya? Warga protes langsung ke pelaku tidak berhasil, sudah lapor ke tingkat kelurahan tidak selesai, dan coba lapor lewat JAKI malah dikasih bukti palsu hasil edit AI (terlampir). Ada prosedur lain nggak ya?” tulisnya.
Dalam foto yang diterima IDN Times, laporan parkir liar tercatat di JAKI pada 15 Februari 2026 pukul 20.14 WIB. Titik koordinat berada di 6,33750 LS dan 106,86024 BT, Jalan Damai, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Namun, tangkapan layar tindak lanjut laporan menunjukkan mobil yang semula terparkir di lokasi mendadak hilang. Sementara posisi petugas dan sepeda motor tetap sama pada waktu identik, menimbulkan dugaan respons palsu.
Viral Parkir Liar Pasar Rebo, Warga Laporkan Bukti AI JAKI Pramono Larang ASN Pemprov DKI Gunakan Kendaraan Dinas saat WFH WFH Bukan Solusi, DPRD Dorong Pemprov DKI Batasi Mobil Dinas