Rhoma Irama serta LMK pertanyakan transparansi kinerja LMKN

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com, DEPOK – Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Cipta dan LMK Terkait mempertanyakan kinerja dan transparansi distribusi royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Soneta Record, Depok, pada Selasa (7/4).

LMK cipta dan terkait yang hadir dalam kesempatan itu di antaranya RAI (Royalti Anugerah Indonesia), ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), WAMI (Wahana Musik Indonesia), Langgam kreasi Budaya, PAPPRI (Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia), Prisindo (Performer’s Rights Society of Indonesia), AKSI Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia dan TRI (Transparansi Royalti Indonesia).

Aspirasi keberatan yang muncul dari hampir seluruh pemilik hak sampai saat ini belum mendapat tanggapan yang positif oleh LMKN.

Royalti dari LMKN Tidak Cair, Rhoma Irama Sumbang Rp 100 Juta

Berkaitan dengan hal tersebut maka sesuai dengan UU no 28 tahun 2014, seluruh LMK mempertanyakan kinerja LMKN saat ini. Apa yang menjadi ketetapan undang-undang yang masih berlaku seharusnya dijalankan. LMK adalah lembaga yang memiliki hak penuh atas anggotanya, sudah seharusnya LMK mendapatkan laporan atas kinerja LMKN bentukan Menteri Hukum dalam proses pengelolaan royalti.

Pada kenyataannya, distribusi royalti tahun 2025 belum sepenuhnya didistribusikan. Banyak dana royalti yang selama ini didistribusikan kepada seluruh pemilik hak,

menjadi dana unclaimed yang tidak bertuan.

“Peraturan kita belum berubah, seharusnya semua kinerja dan aturan distribusi royalti mengikuti Undang-undang yang berlaku,” kata Rhoma Irama, Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMDI).

Dalam keterangan resmi disampaikan, sejauh ini total perolehan royalti analog periode Januari-Agustus 2025 senilai Rp 55 miliar yang mana itu merupakan kinerja LMKN jilid sebelumnya.

KreasiPro Music Distribution Perkuat Transparansi Data dan Royalti Musisi

Semua royalti digital yang dikelola LMKN saat ini yang berjumlah Rp 220 miliar, yang mana royalti tersebut adalah hasil kinerja WAMI yang dikoordinir oleh LMKN jilid sebelumnya.

Oleh LMKN saat ini, royalti tersebut diminta untuk dikembalikan ke LMKN untuk dikelola.

Pada periode Juli-Desember 2025, LMKN jilid IV tidak mengumumkan perolehan collecting royalty yang seharusnya seluruh LMK mendapatkan informasi tentang itu.

Indonesia Siapkan Draft Element Paper Untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

Namun, oleh LMKN saat ini semua tata cara diubah secara sebelah pihak tanpa persetujuan LMK.

Pola distribusi ‘proxy’ yang berdasarkan data pakai, belum cukup mewakili seluruh elemen musik. Beberapa ketidaksiapan sistem juga ditemukan oleh LMK Ketika mengikuti pola proxy yang saat ini dijalankan LMKN. Mulai dari proses input data anggota, sampai proses klaim nilai royalti pun masih belum bisa dijalankan dengan sempurna.

LMK yang berusaha mengikuti sistem dalam proses input data beberapa kali mengalami double claim dan penolakan data meskipun sudah sesuai arahan.

Hal tersebut dianggap oleh LMK sebagai bentuk ketidaksiapan sistem yang selalu dipaksakan yang dapat merugikan anggota sebagai pemilik hak.

Oleh karena itu, seluruh LMK meminta kepada LMKN untuk mengembalikan rumusan distribusi royalti periode Januari-Juni 2025 sesuai kesepakatan awal sesuai dengan surat keputusan bersama dan berita acara distribusi royalti yang telah ditandatangani oleh seluruh LMK.

Kebijakan UPA (Unpluged Performers Allocation) yang oleh LMKN jilid IV ditiadakan, dinilai merugikan pemilik hak. Selama ini UPA menjadi nilai dasar yang dibagikan ke seluruh anggota sebagai upaya menghargai sebuah karya.

Namun oleh LMKN menyatakan hal ini seolah ‘sedekah royalti’ yang tidak sesuai kepemilikannya. Hal tersebut membuat perolehan royalti yang diterima pemilik hak

semakin kecil.

Seluruh LMK yang hadir sepakat bahwa fungsi LMK harus dikembalikan sebagaimana mestinya. LMK sebagai satu kesatuan bersama LMKN juga berfungsi untuk melakukan collecting royalti yang lingkupnya menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti satu pintu.

Seluruh LMK berharap bahwa surat edaran dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) yang melemahkan fungsi LMK untuk dicabut. Sebab, fakta di lapangan menyebutkan semakin minim fungsi LMK maka semakin minim transparansi yang diterima LMK.

“LMKN yang dulu adalah representasi seluruh LMK, semua mendapat informasi yang aktual dan transparan. Namun sekarang, jauh dari kata itu,” ucap Ikke Nurjanah, Ketua ARDI.

Menurutnya, beberapa waktu yang lalu khusus LMK cipta dan terkait musik dangdut, menyampaikan siaran pers berkaitan royalti yang belum didistribusi oleh LMKN sampai saat ini.

Hal tersebut sama sekali tidak mendapat tanggapan baik oleh LMKN. Seolah apa yang terjadi di seluruh anggota, kritik, dan keluhan dibiarkan begitu saja. Sementara upaya LMK cipta dan LMK terkait dangdut dalam proses administratif pun tidak mendapat respons dari LMKN sampai informasi itu diturunkan.

Kekecewaan para anggota, khususnya dari kalangan musik dangdut, kini semakin terasa di masyarakat. Hal itu muncul setelah salah satu komisioner LMKN menyebut bahwa penggunaan musik dangdut hanya sekitar 1% dari keseluruhan musik.

Pernyataan tersebut, yang didasarkan pada data internal LMKN, kemudian dipertanyakan oleh LMK RAI dan ARDI yang meminta penjelasan lebih lanjut.

LMK RAI dan ARDI juga mendorong agar LMKN memperluas cakupan penarikan royalti, terutama pada penggunaan musik dangdut. Menurutnya, di situlah potensi ekonomi bagi para pemilik hak bisa benar-benar dirasakan.

Ketua RAI, Dadang, menegaskan bahwa jika penarikan royalti tidak dilakukan di tempat-tempat yang memang menggunakan dan memanfaatkan musik dangdut, maka para anggota tidak akan mendapatkan haknya secara adil.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar sistem pengumpulan royalti bisa mencakup semua sektor, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. (ded/jpnn)

Leave a Comment