Jaksa ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dkk, singgung soal KUHAP lama

Photo of author

By AdminTekno

Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen dkk. Keberlakuan KUHAP lama dalam perkara tersebut menjadi alasan jaksa untuk mengajukan kasasi.

“Benar, JPU telah mengajukan kasasi sedangkan alasan JPU mengajukan kasasi karena perkara dilimpah 9 Desember 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/4).

Delpedro Marhaen dkk adalah terdakwa kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas karena dakwaan jaksa dinilai tidak terbukti.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas majelis hakim adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin ‘Gejayan Memanggil’ Syahdan Husein, dan admin ‘Aliansi Mahasiswa Penggugat’ Khariq Anhar.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menghormati putusan tersebut.

Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas seperti itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi. Dengan demikian, perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai.

“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” tegasnya.

Ketentuan KUHAP baru yang dimaksud termuat dalam Pasal 299 ayat (2), yang berbunyi:

a. putusan bebas;

b. putusan berupa pemaafan Hakim; c. putusan berupa tindakan;

d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan

e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Alasan Jaksa Kasasi

Kejagung menjelaskan soal alasan kasasi terhadap vonis bebas Delpedro dkk.

Jaksa merujuk pada ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c dalam KUHAP baru yang menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam KUHAP lama.

Anang menyebut, pelimpahan perkara Delpedro dkk dilakukan pada 9 Desember 2025, sebelum KUHAP baru berlaku.

“Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk Upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan Upaya Hukum Kasasi,” kata Anang.

Leave a Comment