
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons usulan yang disampaikan Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto. Suyudi mengusulkan agar vape dilarang dalam Revisi UU Narkotika dan Psikotropika.
Sahroni mengatakan, dirinya sepakat dengan usul yang disampaikan BNN ini.
“Vape wajib dilarang karena ini sangat mendesak dan membahayakan generasi bangsa ke depan,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4).
Sahroni mengamini data yang disampaikan BNN. BNN sudah melakukan uji sampel terhadap 341 cairan vape. Hasilnya banyak ditemukan cairan mengandung etomidate.
“Banyak yang manfaatin ngevape di dalamnya diduga psikotropika jenis sabu. Saya sangat mendukung yang diusulkan oleh Kepala BNN,” kata Sahroni.
Bendahara Umum NasDem ini menilai, seluruh jenis vape sudah seharusnya dilarang di Indonesia. Bukan hanya yang mengandung etomidate.
“Pukul rata semua vape dilarang agar tidak disalahgunakan,” kata Sahroni.