Anggota Komisi III DPR minta usul BNN soal larangan vape dikaji mendalam

Photo of author

By AdminTekno

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, merespons usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia.

Usulan ini mencuat setelah BNN menemukan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.

Abdullah menilai, temuan BNN yang berasal dari uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape, menjadi bahan penting bagi Komisi III, terutama di tengah pembahasan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

“Temuan ini tentu sangat serius dan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU. Kami di Komisi III akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi,” kata Abdullah, Kamis (9/4).

Ia menegaskan, penyalahgunaan vape sebagai medium peredaran narkoba merupakan ancaman nyata yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, modus ini berpotensi memperluas penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda, karena lebih sulit terdeteksi.

“Peredaran narkoba melalui vape sangat meresahkan. Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak muda. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, Abdullah mengingatkan kebijakan pelarangan tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Ia menekankan perlunya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial dan ekonomi.

“Jika memang terbukti vape disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, perumusan kebijakan harus dilakukan secara komprehensif dan berbasis data agar upaya pemberantasan narkoba tetap efektif tanpa menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

“Semua harus diperhitungkan secara cermat. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, usulan pelarangan vape disampaikan BNN dalam pembahasan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika di DPR. RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, yang saat ini memuat 64 RUU.

Leave a Comment