
Kita Tekno – , JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti soal proses peradilan terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Gibran mengatakan, proses hukum terkait dengan kasus Andrie Yunus ini harus berlangsung jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya,” ujar Gibran dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
: Gibran Tanggapi Usulan JK Naikkan Harga BBM
Kemudian, Gibran berpandangan bahwa untuk mencapai sistem peradilan yang adil dalam perkara Andrie Yunus ini, maka kalangan profesional yang berintegritas harus dilibatkan.
Pelibatan kalangan profesional ini bisa berperan sebagai hakim ad-hoc atau non-karier untuk menjaga kepercayaan publik pada pengadilan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
: : Prabowo-Gibran Pimpin Rapat Kerja Kabinet Merah Putih di Istana
“Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus menjadi sangat penting,” tutur Gibran.
Adapun Gibran menekankan, kepercayaan publik dalam proses hukum terkait kasus penyiraman aktivis ini tidak boleh dikesampingkan.
: : Gibran: Swasembada Pangan dan Energi jadi Fokus Presiden
“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini Puspom TNI telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pelimpahan berkas itu dilakukan setelah penyidik pada Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan.
Dia menambahkan, setelah pelimpahan dilakukan, berkas perkara beserta para tersangka akan terlebih dahulu diverifikasi oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil.
“Telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” ujar Aulia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/4/2026).