Laporkan dugaan penipuan keluarga, pemuda Pekalongan malah jadi tersangka

Photo of author

By AdminTekno

jateng.jpnn.com, SEMARANG – Seorang pemuda asal Pekalongan terus memperjuangkan nasib keluarganya yang diduga dikriminalisasi dalam perkara yang melibatkan sejumlah kerabatnya.

Permasalahan dalam keluarga besar itu muncul setelah Mangasi Holbung Batara Sihombing meninggal dunia pada 2019. Almarhum merupakan ayah dari Palito Tigor Pature Sihombing (35) yang disebut menyerahkan seluruh saham dan aset perusahaan kepada istrinya, Bintang Karinah Asi (68).

Palito mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi saat memperjuangkan hak atas aset peninggalan orang tuanya. Dia bahkan kini berstatus tersangka setelah melaporkan dugaan penipuan terkait pengelolaan aset keluarga.

Persoalan bermula setelah ayahnya yang merupakan seorang pengusaha meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah aset, termasuk perusahaan dan tanah. Namun, menurut dia, hak ahli waris tidak pernah benar-benar diberikan.

“Setelah ayah saya meninggal, hak-hak kami sebagai ahli waris tidak pernah benar-benar diberikan,” ujarnya saat ditemui di Semarang, Kamis (9/4).

Dia mengatakan pihak keluarga sempat membuat surat kuasa menjual, tetapi kemudian berupaya membatalkannya melalui notaris. Upaya tersebut tidak berhasil karena disebut harus mendapat persetujuan pihak penerima kuasa.

“Atas saran kuasa hukum, saya kemudian melaporkan om saya berinisial AS dan PS serta seorang notaris berinisial R ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan keterangan palsu dalam akta,” katanya.

Namun, laporan tersebut justru dihentikan oleh penyidik. Tidak lama berselang, Palito dilaporkan balik dengan tuduhan Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, dia juga kembali melaporkan dugaan penguasaan lima sertifikat tanah atas nama ayahnya yang disebut digunakan untuk kepentingan usaha. Meski telah melayangkan dua kali somasi, sertifikat tersebut tidak dikembalikan.

Laporan itu kembali dihentikan. Sebaliknya, Palito kembali dilaporkan oleh pihak keluarga dan kini kembali berstatus tersangka dalam perkara lain yang ditangani Polrestabes Semarang.

“Yang tidak saya pahami, kami sebagai ahli waris yang punya hak secara hukum dan juga sebagai warga negara yang berhak melapor, justru laporan kami dihentikan dan kami dilaporkan balik,” katanya.

Kuasa hukum Palito, Osward F Lawalata menilai perkara yang menjerat kliennya sarat kejanggalan dan berpotensi merupakan bentuk kriminalisasi serta seharusnya tidak masuk ranah pidana.

Dia menyebut terdapat dua perkara yang menjerat kliennya, masing-masing di Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang, dengan pasal yang sama, yakni Pasal 317 KUHP.

Menurutnya, unsur utama dalam pasal tersebut adalah adanya niat jahat (mens rea) untuk mencemarkan nama baik, yang dinilai tidak terpenuhi dalam kasus ini.

“Klien kami melaporkan kerabatnya karena ada dasar peristiwa hukum, yakni adanya sertifikat atas nama ayahnya yang tidak dikembalikan serta dugaan penggelapan. Itu hak hukum klien kami yang dilindungi UUD 1945, bukan niat jahat,” katanya.

Osward menjelaskan dalam hukum pertanahan dikenal asas rechtmatig, yakni setiap keputusan tata usaha negara harus dianggap sah dan berlaku sampai ada pembatalan.

Menurutnya, sertifikat tanah merupakan keputusan tata usaha negara sekaligus bukti kepemilikan yang sah hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

“Karena itu, ketika klien kami dan ahli waris lain mengklaim sertifikat atas nama almarhum ayahnya sebagai milik mereka, hal tersebut memiliki dasar hukum dan dapat dibenarkan,” ujarnya.

Dia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk bersikap objektif dan tidak melanjutkan perkara tersebut.

“Kami meminta kejaksaan tidak men-P21-kan perkara ini dengan menyurati Kejaksaan Tinggi agar diperiksa secara objektif. Kami juga sudah meminta Kejari Kota Semarang untuk tidak melanjutkan perkara ini. Ini konflik keluarga yang seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana. Pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium),” katanya.

Penggunaan Pasal 317 KUHP secara sembarangan dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

“Kalau perkara dihentikan di tahap penyelidikan, bukan berarti serta-merta dapat dilaporkan dengan Pasal 317. Harus dilihat ada atau tidaknya mens rea untuk mencemarkan. Banyak yurisprudensi yang mendukung hal ini. Ini berbahaya jika setiap laporan yang tidak terbukti langsung dianggap laporan palsu. Masyarakat bisa takut melapor ke polisi, padahal melaporkan dugaan tindak pidana adalah hak asasi,” ujarnya. (ink/jpnn)

Leave a Comment