Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan konten makar

Photo of author

By AdminTekno

Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan terhadap pengamat politik senior, Saiful Mujani. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan konten di media sosial yang diduga memuat ajakan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut resmi terdaftar pada Selasa (8/4) malam. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap materi laporan tersebut.

“Terkait tentang adanya laporan terkait tentang dua orang, peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar. Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4).

Budi menyebut penyidik saat ini tengah meneliti laporan yang masuk sekitar pukul 21.20 WIB tersebut. Ia menegaskan setiap laporan dari masyarakat wajib diterima oleh kepolisian, tapi tetap harus melalui proses verifikasi hukum yang ketat.

“Kami, dalam hal ini Polda Metro Jaya, masih melakukan pendalaman karena laporan polisi tersebut diterima kemarin sekitar tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi,” ujarnya.

Ia menjelaskan ada serangkaian proses penyelidikan untuk mencari alat bukti dan keterangan saksi.

“Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti merupakan bukan kaitan tentang pidana, ini juga bisa dilakukan penghentian dalam penyelidikan ataupun tidak diproses untuk mencapai ke proses penyidikan,” tegas Budi.

Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi atau mengaitkannya dengan isu SARA dan politik.

“Nah, kami juga mengajak untuk kita sama-sama bijak tidak menjadikan laporan dua warga masyarakat tadi terkait tentang kriminalisasi, dibawa ke isu SARA, politik. Ini juga akan kita dalami dari penyidik dan silakan rekan-rekan untuk bisa mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara yang ditangani,” tuturnya.

Dari informasi yang diperoleh, laporan itu salah satunya dilayangkan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Belum ada keterangan dari pihak Saiful Mujani terkait ini.

Klarifikasi Saiful Mujani

Kasus ini bermula dari potongan video Saiful Mujani dalam sebuah forum yang kemudian viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, Saiful dituding melakukan provokasi untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Saiful Mujani sebelumnya telah membantah tuduhan makar tersebut. Ia menjelaskan bahwa pernyataan itu disampaikan dalam acara internal yang santai.

“Pernyataan saya yang beredar luas itu disampaikan di acara halal bihalal dengan tema ‘halal bihalal pengamat sebelum ditertipkan’,” jelas Saiful dalam keterangannya, Senin (6/4).

Saiful menilai apa yang disampaikannya adalah bagian dari kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi, bukan sebuah gerakan inkonstitusional. Ia juga menyayangkan adanya framing negatif dari akun media sosial tertentu yang memicu kegaduhan.

Leave a Comment