KPK tahan ajudan eks gubernur Riau terkait kasus pemerasan

Photo of author

By AdminTekno

KPK menahan Marjani selaku ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid. Dia ditahan usai dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Adapun dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:

  • Abdul Wahid selaku eks Gubernur Riau;

  • M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau; dan

  • Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Marjani ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Dia nampak sudah memakai rompi tahanan dan digiring masuk mobil tahanan.

“Menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Saudara MJN selaku ADC atau Ajudan eks Gubernur Riau, Saudara AW,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Senin (13/4).

Taufik menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan, seperti penggeledahan hingga pemeriksaan saksi.

“Selanjutnya, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK,” ujar Taufik.

Terkait penetapan tersangka ini, Marjani mengaku tak terlibat dalam kasus pemerasan. Dia mengeklaim namanya dicatut. “Tidak ada, saya hanya dicatut aja, nama saya dicatut,” ungkap Marjani saat digiring ke mobil tahanan.

Peran Marjani

Kasus bermula pada Mei 2025. Saat itu, terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Ferry Yunanda, dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.

Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.

Fee itu diberikan atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Ferry lalu menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief. Namun, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPRPKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ungkap Taufik.

Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPRPKPP beserta Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau akhirnya melakukan pertemuan kembali. Dari sana, bari disepakati pemberian besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen.

Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’.

Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah Abdul Wahid, yakni Juni 2025, Agustus-Oktober 2025, dan November 2025. Marjani diduga menjadi perantara dalam penyetoran uang tersebut.

Atas perbuatannya, Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Comment