Demokrat Setuju RUU Perampasan Aset: Pembahasan Intensif Segera Dimulai!

Photo of author

By AdminTekno

Edhie Baskoro Yudhoyono, atau akrab disapa Ibas, selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, secara tegas menyatakan kesiapan partainya untuk mendukung dan membahas Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap gelombang tuntutan publik yang mendesak parlemen agar segera menggulirkan pembahasan regulasi penting tersebut, yang telah tertunda selama lebih dari dua periode legislatif.

Dalam konferensi pers yang digelar di Puri Cikeas, Jawa Barat, Minggu (31/8), Ibas menegaskan, “Tentu jika RUU Perampasan Aset hari ini dinilai sangat diperlukan dalam waktu yang cepat, kami di parlemen siap untuk membahasnya.” Lebih lanjut, Ibas menekankan bahwa urgensi pembahasan RUU ini semakin kuat mengingat posisinya yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2024-2029. Ini berarti, undang-undang krusial ini ditargetkan untuk rampung sebelum masa jabatan anggota dewan berakhir.

Namun demikian, Ibas mengingatkan bahwa inisiatif pembahasan RUU tidak dapat berjalan sendiri di tangan DPR RI. Ia menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah dalam proses legislasi. “Untuk saudara-saudara ketahui bahwa dalam membentuk undang-undang, parlemen juga memerlukan pemerintah yang dalam hal ini menjadi bagian untuk menyusun tidak hanya daftar isian, tetapi juga menyelesaikan undang-undang tersebut,” jelasnya. Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Ibas menambahkan, “Tapi selebihnya tentunya kami juga mendukung dan menunggu apakah undang-undang tersebut juga merupakan bagian yang perlu dituntaskan oleh pemerintah dan DPR.”

Meskipun demikian, perjalanan RUU Perampasan Aset ini tidak sepenuhnya mulus. Sebenarnya, regulasi ini telah mendapatkan lampu hijau dan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto agar segera dibahas. Namun, urgensi pembahasan RUU tersebut harus mengantre karena saat ini DPR RI, khususnya Komisi III DPR, masih mencurahkan perhatian pada penyelesaian Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah bergulir.

Daftar Isi

Ringkasan

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menyatakan kesiapan partainya untuk mendukung dan membahas Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap tuntutan publik dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2024-2029.

Ibas menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset. Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungan, pembahasan RUU ini masih harus menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR.

Leave a Comment